Pemprov Kalteng Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Pembayaran PKB dan BBNKB

- Publisher

Kamis, 2 Januari 2025 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HADIRI : Asisten Ekbang Sri Widanarni bersama Kepala Bapenda Prov. Kalteng Anang Dirjo saat mengikuti rakor bersama Plt. Sekjen Kemendagri, secara virtual di Ruang Utama Bajakah, Kantor Gubernur Provinsi Kalteng, Kamis (2/1).(IST)

HADIRI : Asisten Ekbang Sri Widanarni bersama Kepala Bapenda Prov. Kalteng Anang Dirjo saat mengikuti rakor bersama Plt. Sekjen Kemendagri, secara virtual di Ruang Utama Bajakah, Kantor Gubernur Provinsi Kalteng, Kamis (2/1).(IST)

PALANGKA RAYA – Asisten Ekbang Sri Widanarni bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng Anang Dirjo mengikuti rapat koordinasi (rakor) Pemberian Keringanan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB dan Opsen BBNKB secara virtual di Ruang Utama Bajakah, Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (2/1).

“Tidak akan ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 2025. Sebaliknya, tarif kedua pajak tersebut justru diturunkan,” kata Kepala Bapenda Provinsi Kalteng, Anang Dirjo,

Dirinya menjelaskan, penurunan tarif ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1.3.1/6764/SJ tentang pemberian keringanan dan pengurangan pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan bermotor.

“Melalui Surat Keputusan Gubernur tertanggal 24 Desember 2024, tarif PKB dan BBNKB resmi diturunkan,” ujar Anang.

Ia merinci, tarif PKB turun sebesar 0,2 persen, sedangkan BBNKB mengalami penurunan hingga 4 persen untuk semua jenis kendaraan.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025, bersamaan dengan penerapan opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Fairid- Zaini Gelar Buka Puasa Bersama ASN, Tokoh Agama dan Masyarakat

“Kami berharap masyarakat Kalteng semakin bangga memiliki kendaraan berplat Kalteng. Dengan begitu, penerimaan pendapatan asli daerah meningkat dan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Rakor tersebut juga dihadiri Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, yang menekankan agar kebijakan ini segera diterapkan oleh seluruh daerah sebelum tenggat waktu 5 Januari 2025.

“Kami sekaligus meminta kepada masing-masing daerah dalam penerapan di 5 Januari 2025 nanti tentunya beban wajib pajak ekuivalen dengan beban pembayaran PKB BBNKB yang berlaku di tahun sebelumnya tidak mengalami kenaikan,” tutupnya. (nr/sekaltengcom)

Berita Terkait

BPBD Lamandau Perkuat Penanganan Karhutla, 15 Hotspot Terdeteks
19.992 Hotspot Terdeteksi, Gubernur Kalteng Laporkan Kondisi Karhutla ke Presiden
Karhutla Kujan Mengancam Gardu PLN, Bupati Lamandau Turun Tangan
Pemkab Lamandau Perketat Distribusi BBM Bersubsidi, Kuota Disesuaikan Kebutuhan Desa
Abdul Hamid Dorong PDPKPNU Cetak Kader NU yang Aktif Bangun Lamandau
Bupati Lamandau: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Ukhuwah Masyarakat
Jembatan Gantung Batu Ojung Diresmikan, Pemkab Lamandau Buka Akses Ekonomi Desa Petarikan
Stok BBM Subsidi Lamandau Dipastikan Aman, Pemkab Soroti Antrean dan Dugaan Pelansiran
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:33 WIB

BPBD Lamandau Perkuat Penanganan Karhutla, 15 Hotspot Terdeteks

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:31 WIB

19.992 Hotspot Terdeteksi, Gubernur Kalteng Laporkan Kondisi Karhutla ke Presiden

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:37 WIB

Karhutla Kujan Mengancam Gardu PLN, Bupati Lamandau Turun Tangan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pemkab Lamandau Perketat Distribusi BBM Bersubsidi, Kuota Disesuaikan Kebutuhan Desa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:07 WIB

Bupati Lamandau: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Ukhuwah Masyarakat

Berita Terbaru