PALANGKA RAYA – Asisten Ekbang Sri Widanarni bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng Anang Dirjo mengikuti rapat koordinasi (rakor) Pemberian Keringanan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB dan Opsen BBNKB secara virtual di Ruang Utama Bajakah, Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (2/1).
“Tidak akan ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 2025. Sebaliknya, tarif kedua pajak tersebut justru diturunkan,” kata Kepala Bapenda Provinsi Kalteng, Anang Dirjo,
Dirinya menjelaskan, penurunan tarif ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1.3.1/6764/SJ tentang pemberian keringanan dan pengurangan pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melalui Surat Keputusan Gubernur tertanggal 24 Desember 2024, tarif PKB dan BBNKB resmi diturunkan,” ujar Anang.
Ia merinci, tarif PKB turun sebesar 0,2 persen, sedangkan BBNKB mengalami penurunan hingga 4 persen untuk semua jenis kendaraan.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025, bersamaan dengan penerapan opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor.
“Kami berharap masyarakat Kalteng semakin bangga memiliki kendaraan berplat Kalteng. Dengan begitu, penerimaan pendapatan asli daerah meningkat dan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Rakor tersebut juga dihadiri Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, yang menekankan agar kebijakan ini segera diterapkan oleh seluruh daerah sebelum tenggat waktu 5 Januari 2025.
“Kami sekaligus meminta kepada masing-masing daerah dalam penerapan di 5 Januari 2025 nanti tentunya beban wajib pajak ekuivalen dengan beban pembayaran PKB BBNKB yang berlaku di tahun sebelumnya tidak mengalami kenaikan,” tutupnya. (nr/sekaltengcom)








