PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo mengatakan pada tahun 2024 yang lalu mengajukan 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalteng untuk dilakukan pembahasan sebagaimana ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
“Sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 kemarin, sebanyak 11 Raperda telah berhasil ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Kami
menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada para Pimpinan dan Anggota DPRD serta semua pihak terkait, yang telah bekerja keras bersama Pemerintah Provinsi untuk menyelesaikan pembahasan Raperda-Raperda tersebut,” kata Edy Pratowo, usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Provinsi Kalteng, Senin (6/01).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya mengatakan perlu menjadi catatan bersama, dari 19 Raperda yang direncanakan dalam Propemperda 2024, baru tujuh Perda yang selesai ditetapkan. Selebihnya adalah perda di luar Propemperda dan perda yang ditetapkan tunggakan dari Propemperda tahun sebelumnya.
“Untuk Tahun 2025 ini Pemerintah Provinsi Kalteng mengusulkan total 12 raperda untuk nantinya dibahas terdiri dari tiga buah Raperda baru, tiga buah Raperda kumulatif terbuka yaitu Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dan APBD Tahun Anggaran 2026, serta enam buah Raperda yang merupakan tunggakan dari Propemperda Tahun 2024,” sampai Edy Pratowo.
Ketua Bapemperda Ampera A.Y Mebas menjelaskan, pada Raperda prioritas tahun 2025 sebanyak 10 Raperda lanjutan Propemperda Tahun 2024. Raperda lanjutan tersebut diantaranya yakni Raperda Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.
“Selanjutnya Raperda Rencana Tata Ruang Provinsi Kalteng Tahun 2022-2042, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalteng. Raperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalteng Tahun 2019-2039, Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ujar Ampera
Selain itu ada Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Raperda Penyelenggaran Perpustakaan, Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan di Kalteng, dan Raperda Percepatan dan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
“Dan ada 2 Rancangan Perda usulan baru yakni Grand Design Pembangunan Kependudukan dan Penyelenggaraan Kearsipan, kalau raperda kumulatif terbuka yakni tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2024, Perubahan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2025 dan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2026,” tutupnya. (nr/sekaltengcom)








