PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Dinas Perkebunan, kembali menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi petani untuk Periode II bulan April 2025. Penetapan harga dilakukan dalam rapat resmi yang digelar di Aula Dinas Perkebunan Kalteng pada Rabu (6/5/2025), dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan dari tingkat provinsi hingga kabupaten.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar), Achmad Sugianor, yang memimpin jalannya rapat, menyampaikan bahwa dalam periode kali ini, penetapan hanya difokuskan pada penghitungan harga CPO dan Palm Kernel (PK), sementara indeks K tetap menggunakan nilai dari periode sebelumnya.
“Indeks K sudah ditentukan pada awal April dengan mengacu pada mutu produksi Crude Palm Oil (CPO), jadi kali ini kita fokus pada kalkulasi harga pasarannya,” jelas Sugianor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menekankan pentingnya kemitraan antara petani sawit dan perusahaan pengolahan agar petani memperoleh harga jual TBS yang layak dan sesuai regulasi pemerintah.
“Kalau petani menjual lewat rantai distribusi tidak resmi, harganya bisa jatuh. Kemitraan adalah jalan agar harga TBS sesuai dengan ketentuan dan tidak merugikan petani,” imbaunya.
Dalam penetapan ini, harga CPO ditetapkan sebesar Rp14.083,98 per kilogram dan harga Palm Kernel (PK) meningkat menjadi Rp13.690,33 per kilogram, naik Rp529,33 dari periode sebelumnya. Indeks K tetap di angka 91,61 persen, berdasarkan periode I April 2025.
Berdasarkan perhitungan Tim Pokja Penetapan Harga, harga TBS mengalami kenaikan pada seluruh kategori umur tanaman. Berikut rincian harga berdasarkan umur tanaman sawit adalah Umur 3 tahun: Rp2.543,33, Umur 4 tahun: Rp2.773,38, Umur 5 tahun: Rp2.996,69, Umur 6 tahun: Rp3.083,96, Umur 7 tahun: Rp3.146,71, Umur 8 tahun: Rp3.281,90, Umur 9 tahun: Rp3.369,13 dan Umur 10–20 tahun: Rp3.478,76
Achmad Sugianor berharap harga yang telah disepakati dapat diterapkan dengan baik di lapangan, khususnya oleh perusahaan mitra yang bermitra dengan pekebun plasma maupun koperasi.
Ia juga mengingatkan bahwa keakuratan harga yang diterima petani non-mitra atau petani mandiri sangat tergantung pada kelengkapan data yang disampaikan perusahaan kepada Dinas Perkebunan.
“Mengacu pada Permentan Nomor 1 Tahun 2018 yang telah disempurnakan menjadi Permentan Nomor 13 Tahun 2024, seluruh PKS yang telah beroperasi dan menjalin kemitraan wajib menyerahkan data yang dibutuhkan untuk proses penetapan harga TBS,” pungkasnya.
Rapat penetapan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Biro Ekonomi Setda Prov. Kalteng, anggota Tim Pokja Penetapan Harga TBS, dinas perkebunan kabupaten/kota, perwakilan perusahaan pengolahan sawit, koperasi petani, serta Forum Petani Sawit yang mewakili kepentingan petani di berbagai daerah di Kalteng.(nr/sekaltengcom)








