PALANGKA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang pendahuluan perkara hasil pemilihan (PHP) di Pemilihan Bupati atau Pilkada Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2024, di Gedung MK RI, Jakarta, Kemarin, Senin (13/1) kemarin.
Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, menghadirkan sejumlah dinamika menarik.tim hukum pasangan Calon Hendra Lesmana dan Budiman memaparkan sejumlah dalil dugaan pelanggaran, Namun hakim menyoroti minimnya bukti yang diajukan.
Melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Zoelva and partners, Hendra Lesmana dan Budiman mempersoalkan keputusan KPU nomor 812 tahun 2024 tentang penetapan hasil perolehan suara Pilkada Lamandau, Mereka mengklaim pasangan nomor 2 Rizky Aditya Putra dan Abdul Hamid memperoleh suara terbanyak melalui pelanggaran seperti pembiatan pemilih luar daerah, intimidasi, ketidakanetralan penyelenggaraan hingga politik uang.
Namun beberapa dalil pemohon menuai komentar dari hakim, Hakim pertanyaan bukti-bukti yang diajukan terkait dugaan intimidasi dan politik uang
“Kalau soal politik uang biasanya yang menyampaikan itu adalah pemohon tapi apakah pemohon juga melakukan politik uang atau tidak ? ini harus jelas Kalau tidak ada bukti bagaimana kam bisa memutuskan ? kata salah satu hakim.
Merespon gugatan PHPU tersebut, Jeffriko Seran selalu kuasa hukum Paslon nomor urut 2, Rizky-Hamid pun angkat bicara. Saat ditemui oleh Jeffriko Seran mempertanyakan gugatan yang dilakukan oleh Hendra-Budi tersebut.
“Terkait gugatan yang dilakukan oleh Paslon 01, Hendra Lesmana dan Budiman itu menurut kami ada kejanggalan termasuk isi gugatan mereka,” ujar Jeffriko Seran, Selasa (14/1/).
Dirinya juga mempertanyakan gugatan Hendra-Budi yang meminta agar di 25 TPS di Kabupaten Lamandau digelarnya pemungutan suara ulang (PSU). Menurutnya Hendra-Budi meminta PSU di semua TPS yang ada di Kabupaten Lamandau jangan hanya di 25 TPS saja.
“Mereka (Hendra-Budi) meminta PSU di 25 TPS yang bermasalah, yang mana di 25 tersebut pasangan Rizky-Hamid menang, yag jadi pertanyaannya kenapa di TPS yang dimenangkan Hendra-Budi menang tidak di PSU juga,” terangnya.
Saat digelar sidang di MK, Jeffriko juga menyebut jika paslon Hendra-Budi ada mempersoalkan terkait money politic dan pembagian beras yang dilakukan oleh kliennya. kenapa paslon Hendra-Budi tidak bisa menyerahkan bukti ke majelis hakim terkait money politic dan pembagian beras tersebut.
“Intinya kami selalu kuasa hukum selalu siap dan minggu depan jatah kami sebagai pihak terkait (tergugat) untuk menghadiri sidang lanjutan, termasuk dari KPU dan Bawaslu juga,” ucap Jeffriko Seran.
Selaku kuasa hukum Jeffriko Seran meyakinkan pihaknya dapat memenangkan perkara tersebut. dan berharap hakim dapat melihat perkara ini secara objektif.
“Kami yakin Rizky-Hamid akan memenangkan perkara ini,” tutup Jeffriko Seran. (nr/sekaltengcom)









