Pemprov Kalteng Dukung Empat Raperda Perlindungan Disabilitas, Petani, dan Nelayan Untuk Segera Terealisasi

- Publisher

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Sekda Kalteng Katma F. Dirun.(IST)

Plt. Sekda Kalteng Katma F. Dirun.(IST)

PALANGKA RAYA- Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Katma F. Dirun hadir dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 DPRD Prov. Kalteng.

Dijelaskan oleh Ketua DPRD Prov. Kalteng Arton S. Dohong, agenda ini mengumumkan anggota-anggota panitia khusus, yang akan berperan dalam membahas empat rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Jumat, 10 Januari 2025.

“Empat Rancangan Perda Inisiatif DPRD Prov. Kalteng, yang pertama tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak penyandang Disabilitas; Kedua, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan; Ketiga, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkualitas; Serta Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan,” ungkapnya.

Dengan panitia khusus tersebut, Dohong berharap pembahasan empat Raperda inisiatif DPRD Prov. Kalteng dapat segera terealisasikan. “Diharapkan bekerja maksimal sehingga Perda dapat terealisasi untuk masyarakat,” harapnya.

Usai kegiatan, Plt. Sekda Kalteng Katma menilai empat raperda merupakan regulasi yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendukung agar Perda ini secepatnya diterapkan.

“Semoga dalam 6-7 bulan ke depan sudah bisa kita tetapkan. Perda ini ada kaitannya dengan perlindungan pada masyarakat nelayan, lahan pertanian masyarakat, kemudian perlindungan disabilitas,” ujarnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Dorong Semangat Huma Betang dan Kemandirian Daerah dalam Momentum Halalbihalal Kebangsaan

Ia juga mengharapkan keterlibatan pihak masyarakat, baik Ormas, Penggiat Sosial, Pelaku Usaha dalam proses pembahasan Perda ini.

“Yang paling urgen nya melindungi hak-hak masyarakat, hak petani, hak masyarakat berkebutuhan khusus. Dan Kita mungkin kita kekurangan akan dilengkapi di DPR dan dibahas dalam masyarakat luas juga, untuk melihat konten dari raperda ini barangkali ada yang masih kurang untuk bisa dilengkapi,” tuturnya. (nr/sekaltengcom)

Berita Terkait

BPBD Lamandau Perkuat Penanganan Karhutla, 15 Hotspot Terdeteks
19.992 Hotspot Terdeteksi, Gubernur Kalteng Laporkan Kondisi Karhutla ke Presiden
Karhutla Kujan Mengancam Gardu PLN, Bupati Lamandau Turun Tangan
Pemkab Lamandau Perketat Distribusi BBM Bersubsidi, Kuota Disesuaikan Kebutuhan Desa
Abdul Hamid Dorong PDPKPNU Cetak Kader NU yang Aktif Bangun Lamandau
Bupati Lamandau: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Ukhuwah Masyarakat
Jembatan Gantung Batu Ojung Diresmikan, Pemkab Lamandau Buka Akses Ekonomi Desa Petarikan
Stok BBM Subsidi Lamandau Dipastikan Aman, Pemkab Soroti Antrean dan Dugaan Pelansiran
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:33 WIB

BPBD Lamandau Perkuat Penanganan Karhutla, 15 Hotspot Terdeteks

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:31 WIB

19.992 Hotspot Terdeteksi, Gubernur Kalteng Laporkan Kondisi Karhutla ke Presiden

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:37 WIB

Karhutla Kujan Mengancam Gardu PLN, Bupati Lamandau Turun Tangan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pemkab Lamandau Perketat Distribusi BBM Bersubsidi, Kuota Disesuaikan Kebutuhan Desa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:07 WIB

Bupati Lamandau: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Ukhuwah Masyarakat

Berita Terbaru