Berlaku 5 Januari 2025, Pemprov Kalteng Terapkan Keringanan Beban PKB BBNKB dan Opsen PKB Opsen BBNKB

- Publisher

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten Ekbang Sri Widanarni bersama Kepala Bapenda Prov. Kalteng Anang Dirjo saat mengikuti rakor bersama Plt. Sekjen Kemendagri.(IST)

Asisten Ekbang Sri Widanarni bersama Kepala Bapenda Prov. Kalteng Anang Dirjo saat mengikuti rakor bersama Plt. Sekjen Kemendagri.(IST)

PALANGKA RAYA – Asisten Ekbang Sri Widanarni bersama Kepala Bapenda Prov. Kalteng Anang Dirjo mengikuti rapat koordinasi (rakor) Pemberian Keringanan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB dan Opsen BBNKB secara virtual di Ruang Utama Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng.

Ditjen Bina Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan, menjelaskan tujuan rapat ini adalah untuk memastikan seluruh kepala daerah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) atau Peraturan Gubernur (Pergub) tentang keringanan/pengurangan dasar pengenaan PKB BBNKB maupun Opsen PKB BBNKB. Kamis, 2 Januari 2025

“Sebagaimana amanat dari surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 900.1.13.1/6764 SJ, hari ini tanggal 2 Januari 2025 diharapkan kami sudah mendapatkan informasi sudah diterbitkan Peraturan Gubernur atau keputusan Gubernur mengenai pemberian keringanan dan atau pengurangan terhadap dasar pengenaan PKB BBNKB maupun Opsen PKB BBNKB,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara teknis Maurits mengimbau agar seluruh daerah melaporkan Pergub maupun Kepgub yang sudah ditandatangani oleh masing-masing Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, karena pemberian keringanan tersebut diterapkan mulai 5 Januari 2025.

Baca Juga :  Insentif Tokoh Agama dan Aparat Wilayah Diverifikasi, Pemprov Kalteng Pastikan Hanya Jabatan Aktif yang Menerima

“Kami sekaligus meminta kepada masing-masing daerah dalam penerapan di 5 Januari 2025 nanti tentunya beban wajib pajak ekuivalen dengan beban pembayaran PKB BBNKB yang berlaku di tahun sebelumnya tidak mengalami kenaikan,” imbau Maurits.

Plt. Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir, memimpin rapat ini dengan memeriksa kesiapan setiap provinsi terkait sejauh mana persiapan Keputusan Gubernur maupun Peraturan Gubernur yang merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Tohir menegaskan, Pergub maupun Kepgub jangan sampai belum ditandatangani lewat dari tanggal 5 Januari 2025. “Tidak boleh lewat dari tanggal 5 yang belum ditandatangani,” tegasnya.

Kesiapan Provinsi Kalimantan Tengah sendiri, Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo mengonfirmasi bahwa keputusan Gubernur sudah diterbitkan tanggal 24 Desember, dan sudah dilaporkan ke Mendagri.

“Pemberian keringanan itu berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri dan Pak Gubernur hanya menindaklanjuti dan itu sudah kita terbitkan melalui keputusan Gubernur, dan itu berlakunya nanti tanggal 5 Januari 2025.

Baca Juga :  Musda VIII AMPI Kalteng Dibuka, Siapkan Regenerasi Pemimpin Muda dan Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan

Anang menuturkan, untuk tarif pajak menjadi turun dari tarif yang lama dan termasuk dalam keputusan Gubernur tersebut.

“Jadi kalau untuk tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan BBNKB itu ada penurunan. kalau dari Perda kita ada penurunan pajak kendaraan bermotor 0,2% kita berikan insentif sedangkan untuk BBNKB itu 4% untuk semua jenis kendaraan dan itu berlakunya nanti tanggal 5 Januari 2025,” tuturnya.

Dengan keringanan ini Anang berharap masyarakat Kalimantan Tengah bangga memiliki kendaraan dengan plat Kalteng sehingga tidak ada lagi masyarakat Kalimantan Tengah mengambil kendaraan daerah lain kemudian membayar pajak itu untuk plat nomor kendaraan daerah lain.

“Karena kendaraan kita ini akan memberikan kontribusi untuk menerima PAD untuk pembangunan provinsi Kalimantan Tengah khususnya pembangunan infrastruktur jalan jembatan dan sebagainya serta kemakmuran masyarakat,” tutupnya. (dcc/sekaltengcom)

Berita Terkait

BPBD Lamandau Perkuat Penanganan Karhutla, 15 Hotspot Terdeteks
19.992 Hotspot Terdeteksi, Gubernur Kalteng Laporkan Kondisi Karhutla ke Presiden
Karhutla Kujan Mengancam Gardu PLN, Bupati Lamandau Turun Tangan
Pemkab Lamandau Perketat Distribusi BBM Bersubsidi, Kuota Disesuaikan Kebutuhan Desa
Abdul Hamid Dorong PDPKPNU Cetak Kader NU yang Aktif Bangun Lamandau
Bupati Lamandau: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Ukhuwah Masyarakat
Jembatan Gantung Batu Ojung Diresmikan, Pemkab Lamandau Buka Akses Ekonomi Desa Petarikan
Stok BBM Subsidi Lamandau Dipastikan Aman, Pemkab Soroti Antrean dan Dugaan Pelansiran
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:33 WIB

BPBD Lamandau Perkuat Penanganan Karhutla, 15 Hotspot Terdeteks

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:31 WIB

19.992 Hotspot Terdeteksi, Gubernur Kalteng Laporkan Kondisi Karhutla ke Presiden

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:37 WIB

Karhutla Kujan Mengancam Gardu PLN, Bupati Lamandau Turun Tangan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pemkab Lamandau Perketat Distribusi BBM Bersubsidi, Kuota Disesuaikan Kebutuhan Desa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:07 WIB

Bupati Lamandau: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Ukhuwah Masyarakat

Berita Terbaru