PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan dan partisipasi masyarakat. Pemerintah, ujarnya, harus menjadi pelayan yang transparan, responsif, serta membuka diri terhadap kritik sebagai bagian dari koreksi publik.
Pernyataan itu disampaikan Wagub saat menghadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (25/11/2025).
Mewakili Gubernur Kalteng, Edy menegaskan bahwa keterbukaan informasi sejalan dengan amanat Pasal 28F UUD 1945 dan UU Nomor 14 Tahun 2008.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar dan tepat. Badan publik harus terus berinovasi agar layanan informasi semakin bersih, terbuka dan tepercaya,” ujarnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Kalteng yang konsisten melakukan monitoring dan evaluasi (monev) setiap tahun untuk memastikan implementasi keterbukaan informasi berjalan efektif.
Wagub Edy menilai perkembangan teknologi dan media sosial tidak bisa dihindari. Karena itu, badan publik harus memanfaatkannya untuk memperbaiki layanan kepada masyarakat.
“Era digital harus dijadikan peluang untuk meningkatkan kualitas layanan publik yang cepat, responsif, dan mudah diakses,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kritik dari masyarakat harus diterima sebagai masukan, dan direspons dengan santun serta profesional. Wagub menyampaikan bahwa kualitas keterbukaan informasi publik di Kalimantan Tengah terus meningkat, baik dari sisi partisipasi badan publik maupun kualitas pelayanan.
“Selamat kepada instansi yang meraih predikat Informatif dan Menuju Informatif, serta meminta badan publik yang masih berada pada kategori Cukup Informatif, Kurang Informatif, bahkan Tidak Informatif, untuk segera memperkuat PPID, memperbaiki alur layanan informasi, serta meningkatkan digitalisasi pelayanan,” Ucap edy
Ketua Komisi Informasi RI, Donny Yoesgiantoro, menjelaskan bahwa penganugerahan ini merupakan puncak pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang berlangsung melalui enam tahapan sejak 17 Juni 2025.
Sebanyak 100 badan publik mengikuti monev tahun ini, terdiri atas 46 OPD Provinsi, 14 PPID Utama Kabupaten/Kota, 20 instansi vertikal, 14 KPU dan Bawaslu kabupaten/kota
“Partisipasi tahun ini meningkat. Ini menunjukkan kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi juga semakin baik,” ujar Donny.
Daftar Lengkap Peraih Predikat Keterbukaan Informasi 2025, untuk kategori Badan Publik Instansi Vertikal, Cukup Informatif yaitu Kanwil Kemenag (79,85), Kanwil ATR/BPN (70,55), BPJS Kesehatan Palangka Raya (67,30).
Menuju Informatif, RRI Palangka Raya (84,20),
Informatif, adalah BPS (95,17), Balai Besar POM Palangka Raya (95,14), BPK RI Perwakilan Kalteng (92,14), Pengadilan Tinggi Agama (91,74), PTUN Palangka Raya (91,03), KPU Provinsi Kalteng (90,29), Bawaslu Provinsi Kalteng (90,35) dan Ombudsman Kalteng (90,03)
Kategori Badan Publik Penyelenggara Pemilu
Cukup Informatif adalah Bawaslu Kapuas (79,90), Bawaslu Lamandau (70,40), Bawaslu Gunung Mas (69,50), KPU Barsel (61,85).
Menuju Informatif, Bawaslu Barut (89,00), Bawaslu Barsel (87,75), KPU Palangka Raya (84,65). Informatif, Bawaslu Kotim (93,43), Bawaslu Palangka Raya (93,17), Bawaslu Seruyan (91,97), KPU Seruyan (91,46), Bawaslu Pulpis (91,27), Bawaslu Sukamara (90,33), Bawaslu Bartim (90,29), Bawaslu Kobar (90,09), Bawaslu Murung Raya (90,03)
Kategori Badan Publik Perangkat Daerah Provinsi, Cukup Informatif, Dinas Perkebunan (79,50), TPHP (79,45), RSUD Doris (77,35), DLH (75,80), Dispora (75,50), Biro Ekonomi (72,70), Biro Organisasi (70,20), BPSDM (68,60), Disbudpar (68,05), Disdukcapil (65,75), Disnakertrans (60,60)
Menuju Informatif adalah PUPR (86,25), Dinas Perpustakaan (84,80), RSJ Kalawa Atei (83,25), Dinas Perkimtan (82,80), Dinas Koperasi dan UKM (82,00), Biro Kesra (81,90).
Informatif DKP (94,60), DP3AP2KB (94,09), PMD (93,20), Bappedalitbang (92,94), BKD (92,71), Dinas Kesehatan (92,37), Dinas Pendidikan (92,24), Dishub (92,19), Satpol PP-Damkar (92,15), Biro Adpim (92,12), Biro Umum (92,11), Inspektorat (92,09), Kesbangpol (91,97), ESDM (91,54), BPBD (90,91), Sekretariat DPRD (90,46), Disdagperin (90,37), DPMPTSP (90,22), Dinas Kehutanan (90,14), Biro Administrasi Pembangunan (90,05)
Kategori PPID Utama Kabupaten/Kota, Cukup Informatif yaitu Pulang Pisau (79,35), Sukamara (70,65), Seruyan (65,20) Menuju Informatif, Kotawaringin Barat (80,05).
Informatif, Tahun Palangka Raya (94,29), Kapuas (93,72), Kotim (93,63), Katingan (91,13), Lamandau (91,02), Gunung Mas (90,24), Barito Selatan (90,19)
Dengan komitmen bersama, Wagub Edy mengajak seluruh badan publik memperkuat kolaborasi demi menghadirkan layanan informasi yang lebih baik.
“Jika keterbukaan informasinya baik, kepercayaan publik tumbuh, dan pembangunan berjalan optimal demi Kalteng yang berkah, maju, dan sejahtera menuju Indonesia Emas,” pungkasnya.(nr/sekaltengcom)








