NANGA BULIK – Puluhan warga Desa Melata, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Lamandau, Jumat siang (27/3/2026). Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap rencana pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) oleh PT Permata Inti Sawit di wilayah mereka.
Dalam aksi tersebut, warga secara terbuka menyampaikan aspirasi melalui orasi, menuntut pemerintah daerah tidak memberikan izin atas pendirian pabrik yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat sekitar.
Usai berunjuk rasa, perwakilan massa akhirnya diterima untuk berdialog bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Lamandau di rumah jabatan bupati. Pertemuan itu difokuskan untuk mencari solusi atas polemik yang berkembang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator aksi, Wendi Soewarno, menegaskan bahwa penolakan warga didasari pada lokasi rencana pembangunan PKS yang dianggap terlalu dekat dengan kawasan permukiman, yakni hanya sekitar 400 meter. Kondisi ini dikhawatirkan akan memicu berbagai persoalan di masa mendatang.
“Aksi ini adalah bentuk upaya masyarakat mempertahankan ruang hidup. Kami khawatir dampak lingkungan, gangguan kesehatan, hingga potensi konflik sosial jika pabrik tetap dibangun,” ujar Wendi.
Ia juga mengungkapkan bahwa di sekitar Desa Melata telah berdiri pabrik sawit lain yang dinilai cukup berkontribusi bagi masyarakat melalui program kemitraan plasma. Karena itu, warga menegaskan tidak menolak investasi, selama prosesnya memperhatikan aspek sosial, lingkungan, dan kearifan lokal.
“Kami bukan anti investasi. Tapi kami ingin investasi yang hadir tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat,” tegasnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menyatakan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap setiap masukan masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh keputusan tetap harus mengacu pada ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
“Semua aspirasi kami terima. Selanjutnya akan kami kaji sesuai aturan yang ada. Dokumen kajian teknis sudah kami terima dan akan ditelaah oleh dinas terkait,” kata bupati usai pertemuan.
Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah Lamandau, M. Irwansyah. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak serta-merta menolak investasi selama perusahaan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Jika syarat teknis tidak terpenuhi, otomatis tidak bisa dilanjutkan. Saat ini masih dalam proses, dan kami berharap komunikasi antara perusahaan dan masyarakat dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.(nr)








