NANGA BULIK – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Lamandau resmi menyesuaikan tarif air minum mulai 1 Oktober 2025. Kenaikan ini dilakukan setelah sembilan tahun tanpa perubahan, namun manajemen memastikan tarif baru masih tergolong paling rendah dibandingkan dua kabupaten tetangga, yakni Sukamara dan Kotawaringin Barat (Kobar).
Direktur Perumdam Tirta Lamandau, Zulkarnain, menjelaskan bahwa tarif terbaru kini berada di kisaran Rp5.000 per meter kubik. Sebagai perbandingan, tarif air di Kobar mencapai Rp7.000, sementara Sukamara bahkan mencapai Rp10.000 per meter kubik.
“Kalau dibandingkan, tarif PDAM Lamandau justru paling rendah. Kobar sekitar Rp7.000, Sukamara Rp10.000, sedangkan kita hanya Rp5.000,” ujar Zulkarnain, Sabtu (4/10).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Asisten II Setda Lamandau, Meigo Bisel, menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif telah melalui mekanisme dan regulasi yang berlaku, serta mengacu pada keputusan Bupati Lamandau berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Meigo, langkah ini merupakan upaya wajar untuk menjaga keberlanjutan operasional dan peningkatan kualitas layanan air bersih.
“Sudah sembilan tahun tarif tidak berubah. Maka wajar jika dilakukan penyesuaian secara bertahap agar Perumdam tetap bisa memberikan pelayanan optimal,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi menyeluruh kepada pelanggan agar masyarakat memahami dasar dan tujuan penyesuaian tarif tersebut.
“Sosialisasi harus dilakukan supaya pelanggan tahu kategori golongan dan tarif masing-masing. Tanpa itu, bisa timbul kesalahpahaman,” tambahnya.
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Lamandau turut memberikan perhatian terhadap kebijakan ini. Dewan merekomendasikan agar Perumdam Tirta Lamandau meningkatkan kualitas layanan, memperluas jaringan distribusi air bersih, serta menjaga kontinuitas suplai, seiring dengan diberlakukannya tarif baru.(nr/sekaltengcom)








