SAMPIT- Ditahun 2025 ini ada sebanyak 226 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang akan purna tugas atau pensiun, Dari 226 tersebut ada lima orang pejabat eselon II yang termasuk didalamnya.
“Sepanjang tahun 2025 ini ada sekitar 226 orang ASN yang pensiun, termasuk lima orang pejabat eselon II, bisa aja nantinya bertambah kalau ada yang meninggal dunia atau pensiun dini,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotim Kamaruddin Makalepu, Rabu (26/2).
Dirinya menyebutkan lima orang pejabat eselon II yang akan pensiun tersebut adalah Pj. Sekretaris Daerah yang juga Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sanggul Lumban Gaol, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Sepnita, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Poraktina Ike Heritha. Kepala Inspektorat Masri dan Staf Ahli Bupati bidang kemasyarakatan dan SDM, Rusmiati.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan adanya lima orang pejabat esolan II yang pensiun maka kekosongan pejabat eselon dua jadi bertambah, saat ini sudah ada 10 jabatan eselon dua yang kosong, sehingga di tahun 2025 ini akan ada 15 yang kosong,” ujar Kamaruddin.
Dia menjelaskan untuk mengisi jabatan eselon II yang kosong tersebut akan dilakukan lelang, tetapi saat ini pihaknya masih menunggu arahan Bupati Kabupaten Kotim untuk proses lelang tersebut, Karena saat ini beliau tengah mengikuti retreat di Magelang.
“Kami masih menunggu arahan Bupati, terkait pengisian jabatan eselon II Karena kita cukup banyak pimpinan tinggi pratama yang kosong saat ini, setelah menjalani retreat maka akan ada arahan dari bupati,” sampai Kamaruddin.
Untuk pengisian jabatan sekda berbeda dengan kepala dinas, meski sama-sama jabatan eselon dua. Sekda ini jabatan tertinggi di Kabupaten, jabatannya adalah IIA. Sehingga panselnya harus terpisah, Kamaruddin juga menjelaskan untuk pengisian jabatan sekda tidak bisa diisi dari kepala dinas atau JPT Kotim, karena jabatan yang lebih tinggi sehingga minimal JPT dari Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kalau dilaksanakan proses seleksinya itu enam bulan setelah pelantikan Bupati Kotim, tetapi bisa saja melakukan seleksi tapi harus izin Mendagri melalui Gubernur Kalteng, Kemudian kita minta rekomendasi dari BKN. Kecuali dilaksanakan setelah enak bulan baru tidak perlu lagi minta izin Mendagri, cukup rekomendasi BKN untuk pembentukan panselnya,” tutupnya. (nr/sekaltengcom)








