PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menerima persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi, Jumat (26/7/2025).
Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo, yang hadir mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras Panitia Khusus (Pansus) serta seluruh anggota legislatif yang telah membahas Raperda secara intensif dan menyeluruh.
“Sinergi yang kita bangun selama proses pembahasan ini menghasilkan kesepakatan penting demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya masyarakat Dayak,” ucap Wagub membacakan sambutan Gubernur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menekankan bahwa pembahasan RPJMD ini mencerminkan kolaborasi yang solid antara eksekutif dan legislatif dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Setiap rekomendasi dan saran yang diberikan oleh DPRD akan kami tindak lanjuti dengan penuh kesungguhan, sesuai regulasi yang berlaku,” imbuhnya.
Wagub juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk ikut ambil bagian dalam menyukseskan implementasi program-program pembangunan yang tertuang dalam dokumen RPJMD tersebut.
Sementara itu, Ketua Tim Pansus DPRD Kalteng Yetro Midel Yoseph dalam laporannya menjelaskan bahwa pembahasan Raperda RPJMD telah melalui berbagai tahapan, dimulai dari penyerahan draf dalam Rapat Paripurna ke-10 pada 11 Juni 2025, pembentukan tim kerja, hingga studi banding bersama Pemerintah Provinsi.
“Fokus pembahasan mencakup penajaman visi ‘Kalteng BERKAH’, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sinkronisasi indikator pembangunan, penguatan sektor strategis seperti pendidikan, wilayah tertinggal, serta konektivitas dan sistem logistik,” ungkapnya.
Ia menambahkan, DPRD juga menekankan pentingnya reformasi birokrasi dan peningkatan layanan publik berbasis data dan teknologi digital.
“Seluruh fraksi menyatakan persetujuan agar Raperda ini ditetapkan sebagai Perda, sebagai fondasi pembangunan Kalimantan Tengah lima tahun ke depan yang lebih terarah, berkelanjutan, dan inklusif,” tegas Yetro.
Rapat paripurna turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kalteng Leonard S. Ampung, Ketua DPRD Arton S. Dohong, unsur Forkopimda, serta jajaran Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemprov Kalteng. (nr/sekaltengcom)








