PALANGKA RAYA – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berdaya saing melalui pembaruan regulasi. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah, Sutoyo, menyampaikan bahwa hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan perizinan berusaha.
Dalam keterangannya, Sutoyo menegaskan bahwa regulasi anyar ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021, dan sekaligus menjadi peraturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja, yang disusun menyesuaikan dengan dinamika serta kebutuhan dunia usaha masa kini.
“PP ini membawa sejumlah penyempurnaan mendasar, terutama dari sisi integrasi layanan perizinan melalui sistem OSS-RBA yang menjadi pusat interaksi utama pelaku usaha,” ujar Sutoyo, Kamis (26/6),
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya juga mengatakan Salah satu pembaruan penting dalam PP 28/2025 adalah penyatuan sistem perizinan lintas kementerian/lembaga melalui platform Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Dengan sistem ini, pelaku usaha cukup mengakses satu pintu untuk semua proses perizinan yang kemudian diteruskan secara otomatis ke instansi terkait. Hasil akhirnya tetap akan ditampilkan dan diterbitkan melalui OSS.
“Artinya, tak ada lagi kebingungan harus membuka banyak sistem berbeda. Semua terpusat di OSS,” tambahnya.
Lebih jauh, Sutoyo menyebutkan bahwa regulasi baru ini memberikan kepastian yang lebih tinggi, baik dari sisi proses maupun tenggat waktu pengurusan perizinan, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan (PL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dalam beberapa kasus, telah diterapkan sistem fiktif positif, di mana jika dalam batas waktu tertentu tidak ada keputusan dari instansi terkait, maka permohonan dianggap disetujui.
PP 28/2025 juga memuat dua bab tambahan yang memperluas cakupan regulasi, yaitu Bab II Persyaratan Dasar, dan Bab IV Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
Menariknya, regulasi ini kini mengakomodasi sektor-sektor yang sebelumnya belum dijangkau, antara lain, Sektor ekonomi kreatif, Ketenagakerjaan, Perkoperasian, Sistem dan transaksi elektronik, Penanaman modal, Informasi geospasial Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam aspek pengawasan, PP 28/2025 memperluas objek pengawasan terhadap PB UMKU. Selain itu, pemerintah menambahkan detail jenis sanksi administratif dengan merujuk pada ketentuan UU Cipta Kerja, termasuk sanksi, Teguran tertulis, Penghentian sementara operasional, Denda administratif, Pencabutan izin, sertifikat, atau persetujuan, Hingga pencabutan persyaratan dasar perizinan.
“Dengan pengaturan yang lebih tegas dan terstruktur, kami optimis PP ini akan menciptakan kepastian hukum yang kuat dan mendorong pelaku usaha untuk berkembang lebih baik,” tutup Sutoyo. (nr/sekaltengcom)








