PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran melalui Plt. Sekda Kalteng Katma F. Dirun hadiri Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025. Senin, 10 Maret 2025.
Dijelaskan oleh Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong, rapat ini sebagai tindak lanjut dari Rapur ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 pada Jumat, 3 Maret lalu.
“Rapat ini tindak lanjut dari penyampaian Pidato Pengantar Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalteng,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat ini menguraikan Pemandangan Umum dari Fraksi-fraksi Pendukung DPRD Kalteng terhadap Raperda tersebut, sehingga dapat didiskusikan lebih lanjut tentang saran dan masukan.
Katma F. Dirun mengatakan, poin yang diangkat yaitu dalam rangka pengendalian manfaat lingkungan di sumber daya alam, pemeliharaan lingkungan, peluang usaha serta potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dari satu sisi sumber daya alam ini memberikan manfaat yang sebesar-besarnya. Di lain sisi lingkungan tidak boleh rusak, jadi ada titik keseimbangan,”
“Kemudian yang kedua ketika ini sudah diterbitkan perdanya, maka pengelolaan sumber daya alam akan terkendali bisa memberikan peluang usaha masyarakat serta PAD,” ujarnya saat wawancara dengan awak media.
Katma berharap Perda ini menjadi manfaat bagi masyarakat Kalteng dalam mengelola sumber daya alam secara seimbang dengan pemeliharaan lingkungan, serta menjadi peluang usaha lokal.
“Jadi ada titik keseimbangan di satu sisi memberikan manfaat untuk sumber daya ekonomi, dan lain pihak lingkungan tetap terjaga, dan kemudian hari pengusaha masyarakat kita masyarakat lokal ada peluang usaha yang sama,” tuturnya. (dcc/sekaltengcom)








