Pemprov Kalteng Petakan Potensi Kerja Sama Antar Daerah, Atasi Keterbatasan Pembangunan dan Kelola Sumber Daya Daerah
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, menyelenggarakan Rapat pemetaan dan pembahasan potensi kerja sama daerah, di Aula Neo Hotel Palangka Raya.
Rapat ini berdasarkan amanat Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2020, yang menegaskan bahwa daerah yang menyelenggarakan kerja sama wajib melakukan identifikasi dan pemetaan urusan pemerintahan yang akan dikerjasamakan berdasarkan potensi daerah. Selasa, 25 Februari 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Plt. Sekda Kalteng yang diwakili oleh Kepala Bagian Kerjasama, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Setda Prov Kalteng Achmad Hairudin, menerangkan bahwa Identifikasi dan pemetaan bertujuan mengatasi keterbatasan pemerintah daerah atas ketersediaan sumber daya daerah, menentukan prioritas utama yang akan dikerjasamakan, serta melihat potensi daerah.
“Provinsi Kalimantan Tengah memiliki potensi yang dapat dikembangkan lebih jauh melalui kerja sama daerah. Namun tanpa perencanaan yang matang dan optimal potensi ini tidak akan memberikan dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujar Hairudin.
Ia mengatakan, kerja sama daerah jika dirancang dan dikelola dengan baik maka akan menjadi jembatan untuk mengatasi berbagai keterbatasan daerah.
Saat ini pun pembangunan menghadapi tantangan kompleks yang membutuhkan pendekatan inovatif serta kolaboratif. Suatu daerah tidak bisa bekerja sendiri dalam menghadapi permasalahan pembangunan tersebut.
“Pemerintah daerah harus mengidentifikasi kekuatan dan keunggulan berdasarkan potensi dan karakteristik daerahnya, sekaligus kelemahan dan peluang yang ada. Hal ini dilakukan dengan pemetaan potensi dan urusan pemerintahan. Sehingga dapat menghasilkan proyeksi rancangan pembangunan yang jelas dan kerja sama daerah efisien,” tuturnya.
Dijelaskan oleh Analis Kebijakan Ahli Muda, Bagian Kerja Sama, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Setda Prov. Kalteng Dina Fitriani, rapat ini untuk mengidentifikasi urusan pemerintahan yang dapat dikerjasamakan baik dengan daerah lain maupun dengan pihak ketiga.
“Selain itu dengan menyusun daftar rencana program dan kegiatan kerja sama daerah yang dapat diintegrasikan ke dalam RPJMD dan RKPD, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.
Narasumber yang memberikan panduan rapat ini yaitu oleh konsultan yang bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam menyusun pedoman pemetaan kerjasama daerah, Ferry Yuniver. (dcc/sekaltengcom)








