PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Inspektorat Daerah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025 pada Kamis (19/6), bertempat di Aula Inspektorat Provinsi Kalteng, Palangka Raya. Agenda ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antarinstansi guna mendorong akuntabilitas pemerintahan dan peningkatan mutu pelayanan publik.
Acara dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng, Herson B. Aden, mewakili Plt. Sekda Leonard S. Ampung. Dalam sambutan tertulisnya, Leonard menegaskan pentingnya Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi dari kepala daerah kepada pemerintah pusat.
“LPPD bukan sekadar formalitas laporan, namun menjadi tolok ukur sejauh mana pelayanan publik dijalankan secara optimal dan tata kelola pemerintahan dijalankan secara profesional,” tegas Leonard melalui Herson.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengapresiasi kabupaten/kota yang telah menyampaikan LPPD Tahun 2024 tepat waktu melalui platform digital SILPPD. Leonard mengingatkan agar laporan yang disusun tidak dilakukan secara serampangan atau sekadar menyalin data tahun sebelumnya.
“Kita harus mengubah pola kerja yang lama. Penyusunan LPPD harus berbasis data faktual dan dilakukan secara terencana, bukan di akhir waktu,” imbuhnya.
Sementara itu, Herson dalam sesi wawancara menyatakan bahwa LPPD mencerminkan pencapaian kepala daerah dalam menjalankan kewenangan pemerintahan, mulai dari urusan wajib seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar hingga urusan pilihan yang sesuai dengan potensi daerah masing-masing.
“Semakin presisi dan kredibel laporan yang dibuat, semakin tinggi pula kualitas pelayanan yang akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Eko Sulistiyono, menambahkan bahwa proses evaluasi EPPD tahun ini akan mengacu pada LPPD 2024 yang telah diterima dari seluruh daerah. Penilaian dilakukan oleh gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah, dengan melibatkan BPS dan BPKP sebagai mitra strategis dalam validasi data dan capaian.
“Tahun ini hasil evaluasi bersifat final. Setelah diserahkan, tidak akan ada perbaikan. Oleh karena itu, penyusunan LPPD harus dilakukan dengan sangat teliti dan objektif,” jelas Eko.
Ia mengungkapkan bahwa masih ada tiga kabupaten dengan skor kinerja rendah. Karena itu, pihaknya mendorong agar semua daerah terus memperbaiki diri agar bisa mencapai minimal kategori kinerja sedang.
Rapat koordinasi ini menjadi momen penting dalam mendorong perubahan paradigma pengelolaan pemerintahan daerah yang lebih transparan dan berorientasi pada hasil. Pemprov Kalteng berkomitmen untuk menjadikan hasil evaluasi sebagai dasar dalam perumusan kebijakan yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala BPS Provinsi Kalteng Agnes Widiastuti, jajaran Inspektur Daerah kabupaten/kota se-Kalteng, serta Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah dari seluruh kabupaten/kota. (nr/sekaltengcom)








