PALANGKA RAYA – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng Sri Widanarni, menyaksikan secara virtual Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang kerja sama dalam Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah, yang diselenggarakan oleh Menteri Dalam Negeri. Selasa, 4 Februari 2025.
Adapun Nota Kesepahaman tersebut sebagai pedoman bagi para pihak dalam rangkaian kerja sama pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah.
Tujuan kerja sama ini untuk optimalisasi mengatasi hambatan dalam proses perizinan di daerah, membangun koordinasi antar para pihak dalam mencegah tindak pidana dalam proses penyelenggaraan sistem perizinan yang dapat menghambat investasi di daerah, dan membentuk tim koordinasi pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan salah satu temuan KPK, penyelenggaraan perizinan yang cukup menonjol banyak terjadi pelanggaran. Walaupun sudah dilakukan sistem pembuatan seperti online single submission, kemudian juga dibuat layanan terpadu satu pintu dan lain-lain.
“Untuk itulah di samping pembuatan sistem juga penguatan APIP pengawasan internal jajaran inspektorat dan juga dari BPKP. Tapi ini tentu tidak cukup, perlu ada pengawasan dari eksternal,” ujar Tito.
Dalam nota kesepahaman ini, kerja sama ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kejaksaan Agung Sanitiar Burhanuddin, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Kepala BPPIK Aris Marsudiyanto.
Dari kolaborasi kementerian dan lembaga ini, Tito mengharapkan adanya pengawasan lebih ketat terhadap tindak pidana korupsi dari perizinan.
“Sekalipun juga untuk mempermudah dunia usaha karena memang salah satu atensi bapak presiden adalah mempermudah perizinan usaha untuk mendorong ekonomi,” tuturnya.
Sementara itu di Kalimantan Tengah, Sri Widanarni menyambut baik kerja sama ini sebagai komitmen pengawasan penyelenggaraan perizinan yang bersih dan mudah bagi masyarakat.
Sri mengatakan bahwa Pemprov Kalteng berkomitmen mencegah penyelenggaraan perizinan yang menyimpang, mencegah adanya pungli serta menciptakan iklim usaha yang baik di daerah.
“Perizinan di Kalimantan Tengah, dengan intinya program perizinan tidak boleh menyimpang aturan, tidak boleh pungli dan sebagainya, memberikan iklim usaha investasi di Kalimantan Tengah,” tutur Sri. (dcc/sekaltengcom)








