PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya menegaskan langkah tegas dalam menjaga kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN). Pemecatan tidak dengan hormat menjadi konsekuensi bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat, mulai dari indisipliner, desersi, hingga penyalahgunaan narkotika.
Juru Bicara Pemkot Palangka Raya, Sahdin Hasan, menyampaikan bahwa kebijakan ini bukan hanya wacana, melainkan sudah pernah diterapkan.
“Sudah ada ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan tersebut. Hanya saja, untuk tahun ini belum ditemukan kasus serupa,” ungkapnya, Minggu (17/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, setiap proses pemberhentian dilakukan secara ketat melalui mekanisme resmi. Keputusan tidak pernah diambil secara sepihak, melainkan melalui pembinaan, pengkajian, dan pertimbangan matang.
“Semua tahapan dijalankan lewat Inspektorat dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Jadi kalau terbukti melanggar, tentu ada sanksi tegas sesuai aturan,” tegas Sahdin.
Menariknya, aturan yang berlaku bagi ASN tidak hanya menyangkut kedisiplinan dalam bekerja, tetapi juga merambah ke ranah kehidupan pribadi. Salah satunya, larangan keras bagi ASN perempuan untuk menjadi istri kedua.
“ASN tidak diperbolehkan menikah tanpa izin atasan, apalagi menjadi istri kedua. Walaupun yang melamar seorang ‘raja minyak’ sekalipun, tetap tidak diperkenankan. Ini menyangkut etika dan disiplin sebagai abdi negara,” ujar Sahdin.
Ia menegaskan, aturan tersebut bukan untuk membatasi hak pribadi, tetapi demi menjaga integritas, profesionalisme, dan citra ASN sebagai pelayan publik.
Lebih lanjut, Sahdin mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkot Palangka Raya untuk berhati-hati dalam bersikap dan selalu menjunjung tinggi regulasi yang berlaku.
“Ingat, kalau ada laporan terkait ASN yang punya istri lebih dari satu tanpa izin, pasti akan ditindaklanjuti. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran semacam itu,” pungkasnya. (nr/sekaltengcom)








