Pemkot Palangka Raya Tegas: ASN Indisipliner hingga Nikah Siri Bisa Dipecat

- Publisher

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UPACARA : ASN Pemkot Palangka Raya saat mengikuti upacara peringatan 17 Agustus dihalaman Pemkot Minggu (17/8/2025).(IST)

UPACARA : ASN Pemkot Palangka Raya saat mengikuti upacara peringatan 17 Agustus dihalaman Pemkot Minggu (17/8/2025).(IST)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya menegaskan langkah tegas dalam menjaga kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN). Pemecatan tidak dengan hormat menjadi konsekuensi bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat, mulai dari indisipliner, desersi, hingga penyalahgunaan narkotika.

Juru Bicara Pemkot Palangka Raya, Sahdin Hasan, menyampaikan bahwa kebijakan ini bukan hanya wacana, melainkan sudah pernah diterapkan.

“Sudah ada ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan tersebut. Hanya saja, untuk tahun ini belum ditemukan kasus serupa,” ungkapnya, Minggu (17/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, setiap proses pemberhentian dilakukan secara ketat melalui mekanisme resmi. Keputusan tidak pernah diambil secara sepihak, melainkan melalui pembinaan, pengkajian, dan pertimbangan matang.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Ungkap Strategi Pembangunan Inklusif, Media Diajak Perkuat Kolaborasi

“Semua tahapan dijalankan lewat Inspektorat dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Jadi kalau terbukti melanggar, tentu ada sanksi tegas sesuai aturan,” tegas Sahdin.

Menariknya, aturan yang berlaku bagi ASN tidak hanya menyangkut kedisiplinan dalam bekerja, tetapi juga merambah ke ranah kehidupan pribadi. Salah satunya, larangan keras bagi ASN perempuan untuk menjadi istri kedua.

“ASN tidak diperbolehkan menikah tanpa izin atasan, apalagi menjadi istri kedua. Walaupun yang melamar seorang ‘raja minyak’ sekalipun, tetap tidak diperkenankan. Ini menyangkut etika dan disiplin sebagai abdi negara,” ujar Sahdin.

Baca Juga :  Gubernur Agustiar Terima BPKP, Laporan Pengawasan Dorong Percepatan Swasembada Pangan Kalteng

Ia menegaskan, aturan tersebut bukan untuk membatasi hak pribadi, tetapi demi menjaga integritas, profesionalisme, dan citra ASN sebagai pelayan publik.

Lebih lanjut, Sahdin mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkot Palangka Raya untuk berhati-hati dalam bersikap dan selalu menjunjung tinggi regulasi yang berlaku.

“Ingat, kalau ada laporan terkait ASN yang punya istri lebih dari satu tanpa izin, pasti akan ditindaklanjuti. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran semacam itu,” pungkasnya. (nr/sekaltengcom)

Berita Terkait

Gubernur Kalteng Salurkan 4.000 Paket Sembako Untuk Aparatur di Lingkungan Pemprov
Perubahan APBD Lamandau 2026 Disepakati, Belanja Daerah Tembus Rp881,48 Miliar
Agustiar Sabran Turun Langsung Salurkan Bansos Huma Betang ke Warga Sei Gohong
Kemarau Melanda, Pemkab Lamandau Percepat Distribusi Air Bersih ke Warga
Agustiar Sabran Turun ke Jalan, Bagikan Masker dan Vitamin kepada Warga
Bupati Lamandau Dorong KKN UIN Palangka Raya Berlanjut ke Desa Terpencil
Bupati Lamandau Desak Kebijakan Khusus Atasi Kelangkaan BBM
BPBD Lamandau Perkuat Penanganan Karhutla, 15 Hotspot Terdeteks
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:39 WIB

Gubernur Kalteng Salurkan 4.000 Paket Sembako Untuk Aparatur di Lingkungan Pemprov

Rabu, 16 September 2026 - 19:37 WIB

Perubahan APBD Lamandau 2026 Disepakati, Belanja Daerah Tembus Rp881,48 Miliar

Selasa, 15 September 2026 - 19:41 WIB

Agustiar Sabran Turun Langsung Salurkan Bansos Huma Betang ke Warga Sei Gohong

Senin, 14 September 2026 - 19:35 WIB

Kemarau Melanda, Pemkab Lamandau Percepat Distribusi Air Bersih ke Warga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Bupati Lamandau Dorong KKN UIN Palangka Raya Berlanjut ke Desa Terpencil

Berita Terbaru