MK Tolak Putusan Hendra Lesmana-Budiman, Rizky-Hamid Dinyatakan Pemenang Pilkada Lamandau

- Publisher

Senin, 24 Februari 2025 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PUTUSAN : Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan sengketa pilkada Kabupaten Lamandau, Senin (24/2).(IST)

PUTUSAN : Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan sengketa pilkada Kabupaten Lamandau, Senin (24/2).(IST)

LAMANDAU – Pasangan calon nomor urut 2, Rizky-Hamid, resmi dinyatakan sebagai pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Keputusan tersebut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan menolak seluruh dalil pemohon dalam sidang pembacaan putusan sengketa pilkada yang berlangsung di Gedung MK RI, Jakarta, pada Senin (24/2) sore.

Pemohon dalam perkara nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 adalah pasangan calon nomor urut 1, Hendra Lesmana-Budiman, yang merupakan petahana. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin  sekitar pukul 17.23 WIB. Dalam amar putusannya, MK menyatakan gugatan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga ditolak seluruhnya.

“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.

Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan hukum dari musyawarah sembilan hakim.Ia menegaskan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan secara hukum.

“Di antaranya adalah pertimbangan bahwa adanya tuduhan dari pemohon ihwal dugaan kecurangan di 25 TPS. Tidak beralasan menurut hukum,” tutur Arsul.

Dirinya juga menambahkan bahwa dalil pemohon tidak disertai dengan data nama-nama terduga pelanggaran pilkada, sehingga pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud sulit untuk diidentifikasi.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, mahkamah berpendapat permohonan-permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Konklusi dianggap telah diucapkan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Agustiar Sabran Tegaskan Kerja Sama Media Harus Transparan dan Berkeadilan

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau menyatakan siap menjalankan keputusan MK. Plh Ketua KPU Lamandau, Shabirin, menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi putusan tersebut dan melanjutkan tahapan Pilkada sesuai aturan.

“Kami meyakini bahwa putusan MK adalah yang terbaik. Sebab itu, KPU Lamandau siap melaksanakan keputusan ini dalam PHPU Pilkada Lamandau 2024,” kata Shabirin dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bersama perwakilan partai politik, Disdukcapil, Bakesbangpol, Kepolisian, serta insan pers.

Dengan adanya putusan MK tersebut maka berakhirlah sengketa pilkada Kabupaten Lamandau, Dan pasangan Rizky-Hamid segera bersiap untuk menjalankan roda pemerintahan.(nr/sekaltengcom)

Berita Terkait

Gubernur Kalteng Salurkan 4.000 Paket Sembako Untuk Aparatur di Lingkungan Pemprov
Perubahan APBD Lamandau 2026 Disepakati, Belanja Daerah Tembus Rp881,48 Miliar
Agustiar Sabran Turun Langsung Salurkan Bansos Huma Betang ke Warga Sei Gohong
Kemarau Melanda, Pemkab Lamandau Percepat Distribusi Air Bersih ke Warga
Agustiar Sabran Turun ke Jalan, Bagikan Masker dan Vitamin kepada Warga
Bupati Lamandau Dorong KKN UIN Palangka Raya Berlanjut ke Desa Terpencil
Bupati Lamandau Desak Kebijakan Khusus Atasi Kelangkaan BBM
BPBD Lamandau Perkuat Penanganan Karhutla, 15 Hotspot Terdeteks
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:39 WIB

Gubernur Kalteng Salurkan 4.000 Paket Sembako Untuk Aparatur di Lingkungan Pemprov

Rabu, 16 September 2026 - 19:37 WIB

Perubahan APBD Lamandau 2026 Disepakati, Belanja Daerah Tembus Rp881,48 Miliar

Selasa, 15 September 2026 - 19:41 WIB

Agustiar Sabran Turun Langsung Salurkan Bansos Huma Betang ke Warga Sei Gohong

Senin, 14 September 2026 - 19:35 WIB

Kemarau Melanda, Pemkab Lamandau Percepat Distribusi Air Bersih ke Warga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Bupati Lamandau Dorong KKN UIN Palangka Raya Berlanjut ke Desa Terpencil

Berita Terbaru