MK Tolak Putusan Hendra Lesmana-Budiman, Rizky-Hamid Dinyatakan Pemenang Pilkada Lamandau

- Publisher

Senin, 24 Februari 2025 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PUTUSAN : Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan sengketa pilkada Kabupaten Lamandau, Senin (24/2).(IST)

PUTUSAN : Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan sengketa pilkada Kabupaten Lamandau, Senin (24/2).(IST)

LAMANDAU – Pasangan calon nomor urut 2, Rizky-Hamid, resmi dinyatakan sebagai pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Keputusan tersebut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan menolak seluruh dalil pemohon dalam sidang pembacaan putusan sengketa pilkada yang berlangsung di Gedung MK RI, Jakarta, pada Senin (24/2) sore.

Pemohon dalam perkara nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 adalah pasangan calon nomor urut 1, Hendra Lesmana-Budiman, yang merupakan petahana. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin  sekitar pukul 17.23 WIB. Dalam amar putusannya, MK menyatakan gugatan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga ditolak seluruhnya.

“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.

Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan hukum dari musyawarah sembilan hakim.Ia menegaskan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan secara hukum.

“Di antaranya adalah pertimbangan bahwa adanya tuduhan dari pemohon ihwal dugaan kecurangan di 25 TPS. Tidak beralasan menurut hukum,” tutur Arsul.

Dirinya juga menambahkan bahwa dalil pemohon tidak disertai dengan data nama-nama terduga pelanggaran pilkada, sehingga pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud sulit untuk diidentifikasi.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, mahkamah berpendapat permohonan-permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Konklusi dianggap telah diucapkan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Doa Kebangsaan Lintas Agama: Gubernur Kalteng Tegaskan Persatuan sebagai Kekuatan Bangsa

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau menyatakan siap menjalankan keputusan MK. Plh Ketua KPU Lamandau, Shabirin, menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi putusan tersebut dan melanjutkan tahapan Pilkada sesuai aturan.

“Kami meyakini bahwa putusan MK adalah yang terbaik. Sebab itu, KPU Lamandau siap melaksanakan keputusan ini dalam PHPU Pilkada Lamandau 2024,” kata Shabirin dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bersama perwakilan partai politik, Disdukcapil, Bakesbangpol, Kepolisian, serta insan pers.

Dengan adanya putusan MK tersebut maka berakhirlah sengketa pilkada Kabupaten Lamandau, Dan pasangan Rizky-Hamid segera bersiap untuk menjalankan roda pemerintahan.(nr/sekaltengcom)

Berita Terkait

Linae Pimpin Sertijab Tiga OPD, Tekankan Inovasi dan Kolaborasi
Pemprov Kalteng Perkuat Mitigasi Bencana Berbasis Data dan Kajian Risiko
Agustiar Sabran Tegaskan Sinergi Pemprov dan Polri Jadi Kunci Stabilitas Pembangunan Kalteng
Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Digitalisasi Pemerintahan, Pelayanan Publik Jadi Prioritas
Agustiar Sabran Temui Massa, Dukung Aspirasi Penguatan Program MBG
Pemprov Kalteng Matangkan Program Kuliah Gratis Huma Betang Sejahtera
Kalteng Borong 11 Emas di Pesparawi Nasional XIV, Siap Bidik Prestasi Lebih Tinggi
Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Wujudkan Keluarga Berkualitas dan Provinsi Layak Anak
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:42 WIB

Linae Pimpin Sertijab Tiga OPD, Tekankan Inovasi dan Kolaborasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:39 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Mitigasi Bencana Berbasis Data dan Kajian Risiko

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:40 WIB

Agustiar Sabran Tegaskan Sinergi Pemprov dan Polri Jadi Kunci Stabilitas Pembangunan Kalteng

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:34 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Digitalisasi Pemerintahan, Pelayanan Publik Jadi Prioritas

Senin, 29 Juni 2026 - 23:36 WIB

Pemprov Kalteng Matangkan Program Kuliah Gratis Huma Betang Sejahtera

Berita Terbaru

SARTIJAB : Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, saat menghadiri Sartijab kepala Diskominfosantik Kalteng yang digelar di Ruang Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (1/7/2026).

Palangka Raya

Linae Pimpin Sertijab Tiga OPD, Tekankan Inovasi dan Kolaborasi

Rabu, 1 Jul 2026 - 23:42 WIB