PALANGKA RAYA – Pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) tengah menyiapkan peluncuran nasional program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel), sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan ekonomi berbasis masyarakat. Program ini dipayungi oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, dengan target ambisius membentuk 80.000 unit koperasi aktif di seluruh pelosok negeri.
Momentum ini turut disorot dalam peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 Provinsi Kalimantan Tengah, yang digelar di Halaman Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (11/07/2025). Dalam sambutan tertulis Gubernur yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Edy Pratowo, masyarakat Kalteng didorong untuk aktif membangun dan mengembangkan koperasi sebagai ujung tombak pembangunan ekonomi lokal.
“Koperasi harus menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Semua itu harus berlandaskan nilai-nilai Huma Betang sebagai fondasi membangun Kalimantan Tengah Berkah, Maju, dan Sejahtera menuju Indonesia Emas 2045,” tegas Edy.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apa Itu Koperasi Merah Putih? Koperasi Merah Putih dirancang sebagai lembaga ekonomi kerakyatan yang berbasis di desa dan kelurahan. Dikutip dari laman resminya, koperasi ini digagas untuk memperkuat ekonomi warga melalui sistem gotong royong, partisipatif, dan kekeluargaan.
Koperasi ini akan mengelola minimal tujuh unit usaha utama, yakni, Apotek dan layanan kesehatan, Unit simpan pinjam, Kantor koperasi, Distribusi sembako, Gudang dan cold storage, Layanan logistik, Serta unit usaha lainnya yang relevan dengan potensi desa.
Menurut Edy, Kehadiran Kopdes/Kel Merah Putih tidak hanya menjadi simbol kebangkitan ekonomi perdesaan, namun juga menyimpan berbagai dampak konkret seperti Meningkatkan taraf hidup masyarakat desa dan kelurahan, Membuka peluang kerja baru bagi warga lokal, Memberikan pelayanan ekonomi yang lebih tertata dan efisien, Mendorong keterlibatan warga dalam pembangunan ekonomi berbasis koperasi dan Mengembangkan tata kelola koperasi modern dan profesional
“Selain itu neningkatkan nilai tukar produk pertanian (NTP) dan kesejahteraan petani, Mengakselerasi penguatan UMKM melalui konsolidasi dan agregasi usaha, Tahapan Pembentukan dan Ketentuan Penamaan,” sampainya.
Edy juga mengatakan, Sesuai petunjuk pelaksanaan dari Kemenkop UKM, ada beberapa aturan penting dalam proses pendirian koperasi ini, seperti Nama koperasi harus diawali dengan kata “Koperasi” Diikuti dengan “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”
“Nama Koperasi itu wajib dicantumkan, Jika nama wilayah sama dengan daerah lain, maka ditambahkan nama kecamatan atau kabupaten dan untuk koperasi berbasis syariah, kata “Syariah” harus disisipkan dalam nama resmi,” ujar Edy.
Kemenkop UKM menawarkan tiga model pendirian koperasi yaitu Pembentukan Baru
Cocok bagi desa/kelurahan yang belum memiliki koperasi aktif, Transformasi Koperasi Lama dan Koperasi yang sudah ada dapat disesuaikan menjadi Koperasi Merah Putih melalui peningkatan sektor usaha dan tata kelola, Dan Revitalisasi Koperasi Mati Suri
Koperasi yang tidak aktif dihidupkan kembali dengan sistem manajemen modern dan dukungan kelembagaan yang lebih kuat.
Calon pendiri koperasi dapat mengakses tautan resmi berikut untuk informasi dan pendaftaran: https://merahputih.kop.id.
Program Koperasi Merah Putih adalah bagian dari visi besar transformasi ekonomi lokal yang mengedepankan kemandirian, keadilan sosial, dan keberlanjutan. Koperasi diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di desa-desa dan kelurahan, sekaligus menjawab tantangan era modern secara kolektif.
“Selamat Hari Koperasi Nasional ke-78
Mari jadikan koperasi sebagai tulang punggung pembangunan menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Edy. (nr/sekaltengcom)








