JAKARTA – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) dalam memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi masyarakat kembali menuai pengakuan di tingkat nasional. Pemprov Kalteng berhasil meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award 2026 kategori Madya, yang diserahkan pada ajang nasional di Jakarta International Expo (JIEXPO) Kemayoran, Selasa (27/1/2026).
Penghargaan tersebut diberikan kepada pemerintah daerah yang dinilai konsisten dan memiliki komitmen kuat dalam menjamin akses layanan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Capaian ini mencerminkan keseriusan Pemprov Kalteng dalam memastikan seluruh masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang adil, merata, dan terjangkau, sekaligus melindungi warga dari risiko jatuh miskin akibat beban biaya pengobatan.
Penghargaan UHC Award diterima langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kalteng, Suyuti Syamsul, yang mewakili Gubernur Kalteng, dan diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Suyuti Syamsul menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil dari sinergi erat antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah dalam memperluas dan menjaga keberlanjutan kepesertaan JKN.
“Per 31 Desember 2025, cakupan kepesertaan JKN di Kalimantan Tengah telah mencapai 100,18 persen. Artinya, seluruh penduduk, termasuk bayi yang baru lahir, telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan tingkat keaktifan mencapai 85,24 persen,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemprov Kalteng bersama pemerintah pusat secara bersama-sama menanggung iuran bagi 603.075 jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Selain itu, pemerintah provinsi juga secara mandiri membiayai iuran JKN bagi 48.631 jiwa peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Kategori Madya dalam UHC Award mensyaratkan cakupan kepesertaan JKN di atas 95 persen dengan tingkat keaktifan peserta minimal 85 persen setiap bulan. Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan memberikan kontribusi signifikan melalui pembayaran iuran tambahan bagi peserta PBI sedikitnya 18 persen dari total jumlah penduduk.
“Capaian ini bukan hal yang mudah, karena membutuhkan konsistensi dan komitmen dalam pembayaran iuran, baik oleh peserta mandiri maupun pemerintah daerah. Namun, ini menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan kesehatan masyarakat,” tambah Suyuti.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar berharap capaian UHC di daerah tidak hanya dipertahankan, tetapi juga terus ditingkatkan.
“Tahun depan, daerah dengan kategori Madya harus naik ke kategori Utama. Sedangkan daerah yang sudah Utama diharapkan lebih fokus pada peningkatan kualitas layanan kesehatan,” tegasnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa UHC Award merupakan bentuk apresiasi atas kepemimpinan dan komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan layanan kesehatan yang setara, berkelanjutan, serta melindungi masyarakat dari risiko finansial akibat masalah kesehatan.
“Universal Health Coverage bukan sekadar capaian angka kepesertaan, tetapi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan warganya,” ujarnya.
Ia menambahkan, penilaian UHC Award dilakukan secara objektif dan terukur dengan mempertimbangkan cakupan kepesertaan JKN, tingkat keaktifan peserta, pendaftaran penduduk pada segmen PBPU Pemerintah Daerah, serta kepatuhan pembayaran iuran hingga September 2025.
UHC Award 2026 juga sejalan dengan Tujuan Ketiga Sustainable Development Goals (SDGs), yakni menjamin kehidupan yang sehat dan sejahtera bagi seluruh masyarakat.Pemerintah berharap penghargaan ini dapat menjadi pemicu semangat bagi daerah lain untuk terus memperluas cakupan serta meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.(nr).








