Gubernur Tetapkan UMP dan UMSP Kalteng 2025, UMP naik 6,5%

- Publisher

Minggu, 8 Desember 2024 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran. (IST)

Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran. (IST)

PALANGKA RAYA –  Gubernur Kalimantan Tengah telah mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Tengah Tahun 2025. Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/571/2024, tanggal 6 Desember 2024.

Plt. Sekda Kalteng Katma F. Dirun menjelaskan, UMP dan UMSP tahun 2025 ditetapkan melalui Sidang Penetapan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 6 Desember 2024.

“UMP dan UMSP Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur, dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025”, jelasnya pada Minggu, 8 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada 5  Desember 2024, Dewan Pengupahan Prov. Kalteng melaksanakan rapat membahas perhitungan kenaikan UMP Tahun 2025 dan membahas perhitungan UMSP Tahun 2025. Berlanjut pada tanggal 6 Desember 2024, Dewan Pengupahan melakukan Sidang Penetapan UMP dan UMSP Tahun 2025.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Resmi Lantik 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selanjutnya, Dewan Pengupahan Prov. Kalteng merekomendasikan hasil perhitungan UMP dan UMSP tahun 2025 kepada Gubernur Sugianto Sabran, pada tanggal 6 Desember 2024.

Rekomendasi ini diterima oleh Gubernur dan kemudian menetapkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024 tanggal 6 Desember 2024, tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025.

Adapun penghitungan UMP tahun 2025 disesuaikan dengan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Penyesuaian UMP Tahun 2025 mengacu pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 dengan formula UMP 2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan.

Mengacu ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024, nilai kenaikan UMP Tahun 2025 adalah sebesar 6,5 % dari UMP Tahun 2024; dan Mengacu pada poin 1, 2 dan 3 tersebut, maka UMP Kalimantan Tengah tahun 2025 sama dengan Rp. 3.261.616,00 + Rp 212.005,04 = 3.473.621,04.

Baca Juga :  Plt Sekda Kalteng Lepas Peserta Perjalanan Relegi Umrah dan Ke Yerusalem

Sedangkan Penetapan UMSP Kalimantan Tengah Tahun 2025 berpedoman Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Sebagai informasi, UMSP Kalimantan Tengah 2025 ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki risiko kerja serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat. Atas kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi,  terdapat dua sektor yang ditetapkan dalam UMSP Tahun 2025.

Yakni pada sektor Pertanian, kehutanan dan perikanan, dan secara khusus sub sektor perkebunan buah kelapa sawit sebesar Rp. Rp3.480.000,00 per bulan dan pada sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp3.500.000,00 per bulan.

Berita Terkait

Linae Pimpin Sertijab Tiga OPD, Tekankan Inovasi dan Kolaborasi
Pemprov Kalteng Perkuat Mitigasi Bencana Berbasis Data dan Kajian Risiko
Agustiar Sabran Tegaskan Sinergi Pemprov dan Polri Jadi Kunci Stabilitas Pembangunan Kalteng
Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Digitalisasi Pemerintahan, Pelayanan Publik Jadi Prioritas
Agustiar Sabran Temui Massa, Dukung Aspirasi Penguatan Program MBG
Pemprov Kalteng Matangkan Program Kuliah Gratis Huma Betang Sejahtera
Kalteng Borong 11 Emas di Pesparawi Nasional XIV, Siap Bidik Prestasi Lebih Tinggi
Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Wujudkan Keluarga Berkualitas dan Provinsi Layak Anak
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:42 WIB

Linae Pimpin Sertijab Tiga OPD, Tekankan Inovasi dan Kolaborasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:39 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Mitigasi Bencana Berbasis Data dan Kajian Risiko

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:40 WIB

Agustiar Sabran Tegaskan Sinergi Pemprov dan Polri Jadi Kunci Stabilitas Pembangunan Kalteng

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:34 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Digitalisasi Pemerintahan, Pelayanan Publik Jadi Prioritas

Senin, 29 Juni 2026 - 23:36 WIB

Pemprov Kalteng Matangkan Program Kuliah Gratis Huma Betang Sejahtera

Berita Terbaru

SARTIJAB : Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, saat menghadiri Sartijab kepala Diskominfosantik Kalteng yang digelar di Ruang Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (1/7/2026).

Palangka Raya

Linae Pimpin Sertijab Tiga OPD, Tekankan Inovasi dan Kolaborasi

Rabu, 1 Jul 2026 - 23:42 WIB