PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah telah mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Tengah Tahun 2025. Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/571/2024, tanggal 6 Desember 2024.
Plt. Sekda Kalteng Katma F. Dirun menjelaskan, UMP dan UMSP tahun 2025 ditetapkan melalui Sidang Penetapan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 6 Desember 2024.
“UMP dan UMSP Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur, dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025”, jelasnya pada Minggu, 8 Desember 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada 5 Desember 2024, Dewan Pengupahan Prov. Kalteng melaksanakan rapat membahas perhitungan kenaikan UMP Tahun 2025 dan membahas perhitungan UMSP Tahun 2025. Berlanjut pada tanggal 6 Desember 2024, Dewan Pengupahan melakukan Sidang Penetapan UMP dan UMSP Tahun 2025.
Selanjutnya, Dewan Pengupahan Prov. Kalteng merekomendasikan hasil perhitungan UMP dan UMSP tahun 2025 kepada Gubernur Sugianto Sabran, pada tanggal 6 Desember 2024.
Rekomendasi ini diterima oleh Gubernur dan kemudian menetapkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024 tanggal 6 Desember 2024, tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025.
Adapun penghitungan UMP tahun 2025 disesuaikan dengan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Penyesuaian UMP Tahun 2025 mengacu pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 dengan formula UMP 2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan.
Mengacu ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024, nilai kenaikan UMP Tahun 2025 adalah sebesar 6,5 % dari UMP Tahun 2024; dan Mengacu pada poin 1, 2 dan 3 tersebut, maka UMP Kalimantan Tengah tahun 2025 sama dengan Rp. 3.261.616,00 + Rp 212.005,04 = 3.473.621,04.
Sedangkan Penetapan UMSP Kalimantan Tengah Tahun 2025 berpedoman Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Sebagai informasi, UMSP Kalimantan Tengah 2025 ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki risiko kerja serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat. Atas kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi, terdapat dua sektor yang ditetapkan dalam UMSP Tahun 2025.
Yakni pada sektor Pertanian, kehutanan dan perikanan, dan secara khusus sub sektor perkebunan buah kelapa sawit sebesar Rp. Rp3.480.000,00 per bulan dan pada sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp3.500.000,00 per bulan.








