PALANGKA RAYA – Pemerintah Kabupaten Lamandau membahas enam Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) dalam rapat harmonisasi yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Kamis (12/3/2026).
Enam rancangan regulasi tersebut mencakup sejumlah sektor strategis, mulai dari kebijakan pajak daerah, pembangunan kependudukan, program penanggulangan kemiskinan, hingga penataan desa melalui penghapusan desa persiapan.
Rapat yang berlangsung di Aula Mentaya Kanwil Kemenkum Kalteng itu bertujuan memastikan setiap rancangan peraturan yang disusun pemerintah daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memiliki kejelasan norma, serta tersusun secara sistematis sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Bupati.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.
Menurutnya, harmonisasi tidak hanya sekadar prosedur administratif, tetapi juga menjadi langkah penting untuk memastikan regulasi yang dibentuk dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Melalui harmonisasi ini kita memastikan setiap rancangan peraturan daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. Selain itu, norma yang diatur harus jelas agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan di lapangan,” ujarnya.
Adapun enam Raperbup yang dibahas meliputi Raperbup tentang Penghapusan dan Pengembalian Desa Persiapan Liku Mulya Sakti ke Desa Induk Bukit Indah, Kecamatan Bulik. Selanjutnya Raperbup tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2029 serta Raperbup mengenai Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025–2029.
Selain itu, turut dibahas Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 12 Tahun 2024 terkait Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Dua rancangan lainnya berkaitan dengan peningkatan layanan pengujian kendaraan bermotor, yakni Raperbup tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor serta Raperbup tentang Standar Pelayanan Minimal BLUD UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lamandau.
Rapat harmonisasi ini dihadiri Sekretaris Bappedalitbang Lamandau Muhammad Teguh Prianto, Kepala Bidang PBB dan BPHTB Lamandau Fathur Rahman, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Lamandau Agus Siswanto, serta Plt Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Indra Permana.
Pembahasan diawali dengan pemaparan hasil telaah dari Tim Kerja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng yang menyoroti teknik penyusunan regulasi, kesesuaian dasar hukum, sistematika aturan, serta kejelasan rumusan norma.
Diskusi berlangsung konstruktif dengan berbagai masukan dari perangkat daerah terkait guna menyempurnakan substansi masing-masing rancangan peraturan.
Sejumlah isu strategis menjadi perhatian dalam pembahasan, di antaranya penataan desa, arah pembangunan kependudukan daerah, strategi pengentasan kemiskinan, pengelolaan pajak daerah, hingga peningkatan kualitas layanan pengujian kendaraan bermotor melalui skema Badan Layanan Umum Daerah.
Perwakilan Pemerintah Kabupaten Lamandau juga menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam proses harmonisasi tersebut. Melalui forum ini diharapkan setiap rancangan regulasi dapat disempurnakan baik dari sisi teknis penyusunan maupun aspek yuridis sebelum ditetapkan menjadi peraturan resmi.(nr)








