JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas demokrasi daerah. Dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu (14/5), MK menjatuhkan sanksi diskualifikasi terhadap dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara yang berlaga dalam Pilkada 2024.
Kedua paslon tersebut adalah Akhmad Gunadi-Sastra Jaya (dikenal sebagai Agi-Saja) dan Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo). Putusan ini diambil setelah MK menemukan bukti kuat bahwa kedua paslon melakukan praktik politik uang (money politics) dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 22 Maret 2025.
“Majelis Hakim tidak menemukan alasan untuk meragukan bukti-bukti pelanggaran yang diajukan. Politik uang yang terjadi telah menciderai asas keadilan dan kejujuran dalam pemilu,” tegas Hakim MK, M Guntur Hamzah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan tersebut tidak hanya berimplikasi pada pencoretan nama kedua paslon dari daftar peserta Pilkada, tetapi juga membatalkan seluruh hasil pemungutan suara yang sebelumnya telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara. Dengan demikian, hasil Pilkada 2024 secara resmi dinyatakan tidak sah oleh MK.
Putusan ini menjadi preseden penting bagi penyelenggaraan Pilkada di daerah lain, sekaligus mempertegas komitmen MK dalam memberantas praktik curang dalam pemilu.
Dengan terbukanya kemungkinan Pilkada ulang, masyarakat Barito Utara kini menanti keputusan KPU mengenai tahapan berikutnya, sambil berharap hadirnya kandidat-kandidat baru yang lebih bersih dan berintegritas. (nr/sekaltengcom)








