PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke-11 sekaligus Rapat Paripurna ke-1 DPRD Provinsi Kalteng untuk Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026. Agenda penting tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (05/01/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong dan dihadiri unsur pimpinan dewan, Forkopimda, Sekretaris DPRD, jajaran kepala perangkat daerah, serta seluruh anggota legislatif provinsi.
Dalam forum tersebut, para juru bicara DPRD dari masing-masing daerah pemilihan memaparkan laporan hasil reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025. Laporan itu menjadi cerminan beragam persoalan dan harapan masyarakat di wilayah Kalteng.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Agie, M.Hum mewakili Dapil Kalteng I, Pipit Setyorini dari Dapil Kalteng II (Kotawaringin Timur–Seruyan), Okki Maulana dari Dapil Kalteng III (Kobar, Lamandau, Sukamara), Purdiono, S.E. dari Dapil Kalteng IV (Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Murung Raya), serta Hj. Noor Fazariah Kamayanti dari Dapil Kalteng V (Kapuas dan Pulang Pisau) menyampaikan berbagai aspirasi strategis, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga penguatan ekonomi kerakyatan.
Ketua DPRD secara resmi mengetuk palu membuka Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, sekaligus mengawali agenda kerja legislatif di tahun yang baru.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Edy Pratowo memberikan apresiasi atas pelaksanaan reses yang dinilai efektif menjembatani komunikasi antara rakyat dan wakilnya di parlemen. Menurutnya, hasil reses bukan sekadar laporan formal, tetapi bahan evaluasi dan rujukan strategis bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan.
“Masukan dari masyarakat menjadi energi sekaligus arah bagi kita dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Pemerintah Provinsi Kalteng bersama DPRD telah menetapkan tujuh Peraturan Daerah sebagai fondasi hukum pembangunan. Memasuki Tahun Sidang 2026, telah disepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dengan target pembahasan 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Raperda tersebut diharapkan mampu menjawab dinamika dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, sekaligus memperkuat arah pembangunan daerah.
Perkuat Sinergi, Wujudkan Kalteng Berkah
Menutup sambutannya, Wakil Gubernur mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mempererat koordinasi dan kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan Kalimantan Tengah yang Berkah, Maju, dan Sejahtera.
Ia juga menyampaikan ucapan Selamat Natal bagi umat Kristiani serta Selamat Tahun Baru 2026 kepada seluruh masyarakat, dengan harapan tahun yang baru membawa semangat baru dalam membangun Bumi Tambun Bungai.
Dengan dimulainya Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, publik kini menanti sejauh mana komitmen legislatif dan eksekutif mampu diterjemahkan menjadi kebijakan konkret yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Kalteng.(nr).








