Disdik Kalteng Umumkan Aturan Sistem Penerimaan Murid Baru SMA/SMK/SKH Tahun Ajaran 2025/2026

- Publisher

Kamis, 24 April 2025 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MENGUMUMKAN - Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah saat menggelar sosialisasi bersama stakeholder terkait.(IST)

MENGUMUMKAN - Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah saat menggelar sosialisasi bersama stakeholder terkait.(IST)

PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah sampaikan aturan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) tahun ajaran 2025/2026.

Plt. Kadisdik Kalteng Reza Prabowo melalui Plt. Sekdis Safrudin, menegaskan agar SPMB dilaksanakan transparan dan tanpa biaya.

‎“Proses SPMB tidak dipungut biaya. Sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan bentuk apapun. Ini adalah komitmen kami menyediakan akses pendidikan yang adil dan merata di Kalimantan Tengah,” kata Safrudin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tambahnya, bagi anak-anak yang berlatar belakang kurang mampu, dapat mengikuti jalur afirmasi sehingga tidak tertinggal akses pendidikan.

Terdapat ketentuan empat jalur penerimaan dan dipastikan bebas pungutan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Kantor Disdik Kalteng pada Kamis, 24 April 2025.

Baca Juga :  Gubernur Agustiar Sabran Hadir Secara Virtual Upacara Otda Ke - 29 Tahun 2025

Jalur domisili disediakan paling sedikit 35 persen dari daya tampung untuk siswa yang tinggal di wilayah sekitar sekolah. Jalur afirmasi ditujukan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan kuota minimal 30 persen.

Kemudian, jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa yang memiliki capaian akademik maupun non akademik dengan kuota minimal 30 persen, sedangkan jalur mutasi disediakan maksimal 5 persen bagi anak guru atau siswa yang orang tuanya berpindah tugas.

Adapun dari tenggat waktu, Pendaftaran dibuka 23–26 Juni 2025, dan hasil seleksi diumumkan pada 1 Juli 2025. Bagi siswa yang diterima wajib melakukan daftar ulang pada 2–4 Juli 2025 sebelum mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada 8–11 Juli 2015. Serta Tahun ajaran baru dimulai pada 14 Juli 2025.

Baca Juga :  Reza Prabowo Nahkodai Disdik Kalteng, Siap Genjot Mutu Pendidikan dan Percepat Kartu Huma Betang Sejahtera

‎Sebagai informasi, SPMB 2025/2026 dilaksanakan daring (online) dan luring (offline). Sekolah yang memiliki infrastruktur memadai akan melaksanakan SPMB daring. Sementara sekolah lain tetap dapat menyelenggarakan pendaftaran secara luring dengan sistem antrean dan jadwal.

‎Terakhir Safrudin menambahkan, Dinas Pendidikan menyiapkan Posko SPMB serta layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0822-5090-5488.

“Kami membuka ruang pengaduan seluas-luasnya. Apabila ada pungutan liar atau kendala, masyarakat bisa melaporkan agar segera ditindaklanjuti. Sehingga SPMB berjalan jujur, transparan, dan adil bagi semua pihak,” tegasnya.

Rapat ini dihadiri perwakilan Komisi III DPRD Prov. Kalteng, Inspektorat, serta perangkat daerah tingkat Provinsi Kalimantan Tengah. (dcc/sekaltengcom)

Berita Terkait

BPBD Lamandau Perkuat Penanganan Karhutla, 15 Hotspot Terdeteks
19.992 Hotspot Terdeteksi, Gubernur Kalteng Laporkan Kondisi Karhutla ke Presiden
Karhutla Kujan Mengancam Gardu PLN, Bupati Lamandau Turun Tangan
Pemkab Lamandau Perketat Distribusi BBM Bersubsidi, Kuota Disesuaikan Kebutuhan Desa
Abdul Hamid Dorong PDPKPNU Cetak Kader NU yang Aktif Bangun Lamandau
Bupati Lamandau: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Ukhuwah Masyarakat
Jembatan Gantung Batu Ojung Diresmikan, Pemkab Lamandau Buka Akses Ekonomi Desa Petarikan
Stok BBM Subsidi Lamandau Dipastikan Aman, Pemkab Soroti Antrean dan Dugaan Pelansiran
Berita ini 374 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:33 WIB

BPBD Lamandau Perkuat Penanganan Karhutla, 15 Hotspot Terdeteks

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:31 WIB

19.992 Hotspot Terdeteksi, Gubernur Kalteng Laporkan Kondisi Karhutla ke Presiden

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:37 WIB

Karhutla Kujan Mengancam Gardu PLN, Bupati Lamandau Turun Tangan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pemkab Lamandau Perketat Distribusi BBM Bersubsidi, Kuota Disesuaikan Kebutuhan Desa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:07 WIB

Bupati Lamandau: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Ukhuwah Masyarakat

Berita Terbaru