PALANGKA RAYA – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Prov. Kalteng, Leonard S. Ampung menerima kunker Anggota Komisi III DPRD Kab. Barito Utara. Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Barito Utara Mery Rukaini didampingi lima anggota Komisi III.
Mery menjelaskan, kunjungan ini sejalan dengan jadwal kegiatan Sidang II DPRD Kabupaten Barito Utara, dalam kunjungan Kerja Luar Daerah ke Bapperida Prov. Kalteng mengenai Perencanaan Jalan Lintas Kabupaten. Kamis, 15 Januari 2025.
Dalam pertemuan tersebut Kepala Bapperida Prov. Kalteng Leonard S. Ampung memaparkan, Kalimantan Tengah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan memperhatikan arahan Pemerintah Pusat sebagai “Lumbung Pangan Nasional dan Pusat Konservasi Internasional,”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pembangunan 20 tahun ke depan, Kalimantan Tengah dibagi ke dalam tiga Wilayah Zona Potensial, yakni Zona Barat (Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Sukamara, Seruyan dan Lamandau), Zona Tengah (Kabupaten Katingan, Gunung Mas, Kapuas, Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya), serta Zona Timur (Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara dan Murung Raya).
Tambahnya, Kabupaten Barito Utara termasuk dalam potensi hilirisasi pangan, lumbung energi baru dan terbarukan Kalimantan, serta positioning sebagai mitra pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Sektor potensial zona timur sejalan dengan agenda pemberian big push pada sektor pengolahan, ini dikarenakan zona timur memiliki potensi industri pengolahan, transportasi pergudangan dan perdagangan besar dan eceran,” papar Leonard.
Terkait dengan dengan kewenangan jalan di Barito Utara, yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi adalah jalan lingkar luar Muara Teweh sepanjang 10,97 km.
“Sedangkan ruas jalan Ampah-Muara Teweh dan Muara Teweh-Puruk Cahu merupakan kewenangan pusat (Jalan Nasional),” terangnya.
Pada kesempatan ini Leonard memberitahukan bahwa program pusat Makan Bergizi Gratis (MBG) pendanaannya dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN).
sambungnya, daerah diminta untuk menyiapkan data-data, jumlah anak sekolah, SD, SMP, SLTA, PAUD, anak balita, ibu hamil, ibu menyusui. Serta mendata lokasi untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi dapur umum.
“Dapur umum tersebut yang akan memproduksi 3.000-4000 porsi makanan dengan jarak maksimal 6 km atau 30 menit dari lokasi sekolah atau yang dilayani. Dan di Kalimantan Tengah baru dimulai pelaksanaan percontohannya di beberapa sekolah di Kota Palangka Raya, dengan mengalokasikan anggaran di pos anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT),” tuturnya. (dcc/sekaltengcom)








