PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, H.Agustiar Sabran, menegaskan komitmennya mengawal Program Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) agar benar-benar menyentuh warga yang berhak. Hingga Rabu (25/2/2026), Pemprov Kalteng telah menerima sekitar 30 ribu aduan dan usulan masyarakat melalui kanal resmi pengaduan.
Penegasan itu disampaikan dalam rapat sosialisasi implementasi KHBS di Istana Isen Mulang. Gubernur menekankan, partisipasi publik menjadi kunci penyaringan data penerima manfaat agar program tidak meleset sasaran.
“Laporkan bila ada warga yang benar-benar layak dibantu atau jika ditemukan ketidaktepatan data. Masukan masyarakat sangat membantu kami memastikan bantuan jatuh ke tangan yang tepat,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosantik) Kalteng, Rangga Lesmana, menjelaskan bahwa pengaduan maupun usulan calon penerima dapat diajukan melalui laman resmi humabetang.id. Setiap laporan wajib disertai dokumen pendukung, mulai dari KTP, Kartu Keluarga, foto kondisi rumah, hingga keterangan kondisi ekonomi untuk memudahkan proses verifikasi dan validasi.
Gubernur juga menegaskan prinsip keadilan dan pemerataan sebagai roh utama KHBS. Meski penerima bantuan sosial lain seperti PKH dan BPNT masih berpeluang memperoleh KHBS, prioritas diberikan kepada warga yang belum pernah tersentuh program bantuan.
“Masih banyak masyarakat Kalteng yang sama sekali belum menerima bantuan. Itu yang menjadi fokus utama agar pemerataan benar-benar terwujud,” ujarnya.
Untuk memperkuat verifikasi lapangan, Pemprov Kalteng menurunkan 1.432 relawan yang tersebar di desa dan kelurahan. Setiap wilayah minimal memiliki satu relawan, sementara kawasan berpenduduk padat diperkuat dua hingga tiga orang. Relawan bertugas melakukan pengecekan langsung kondisi calon penerima serta mendampingi penyaluran bantuan tunai bekerja sama dengan Bank Kalteng.
Berdasarkan data sementara, calon penerima terbanyak berasal dari wilayah berpenduduk besar seperti Kapuas, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, dan Palangka Raya. Sebaran ini merujuk pada DTSEN hasil sinkronisasi data pemerintah daerah bersama Kementerian Sosial RI dan Badan Pusat Statistik.
Pemutakhiran data akan dilakukan setiap tiga bulan. Jika kondisi ekonomi penerima membaik, status kepesertaan akan disesuaikan.
“Setiap triwulan data diperbarui. Program ini harus adaptif dan benar-benar menjangkau mereka yang paling membutuhkan,” pungkas Gubernur.
Sementara itu, rincian insentif bagi guru ngaji, tokoh agama, dan tokoh adat dijadwalkan diumumkan pada kesempatan berikutnya.(nr)








