PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memperkuat perlindungan kesehatan bagi masyarakat. Mulai tahun 2026, warga penerima manfaat Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) akan memperoleh layanan rawat inap kelas III secara gratis di rumah sakit pemerintah.
Program tersebut disosialisasikan dalam kegiatan Sosialisasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Bantuan Iuran/Biaya Layanan Kesehatan Huma Betang Tahun 2026 yang digelar Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Bakti Husada, Kamis (18/6).
Kegiatan tersebut diikuti kepala dinas kesehatan kabupaten/kota serta para direktur rumah sakit se-Kalimantan Tengah sebagai langkah awal menyamakan persepsi sekaligus mematangkan pelaksanaan program layanan kesehatan Huma Betang di seluruh daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul, menjelaskan bahwa program kesehatan tersebut merupakan salah satu implementasi Kartu Huma Betang Sejahtera, yang saat ini telah menetapkan sekitar 209 ribu kepala keluarga sebagai penerima manfaat.
Menurutnya, bantuan yang diberikan tidak hanya berupa pembayaran iuran jaminan kesehatan, tetapi juga mencakup fasilitas rawat inap kelas III tanpa biaya bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.
“Program Kartu Huma Betang Sejahtera merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses terhadap pelayanan dasar, khususnya layanan kesehatan yang layak, berkualitas, dan terjangkau,” ujar Suyuti.
Ia menjelaskan, layanan rawat inap gratis tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan menjalani perawatan di rumah sakit milik pemerintah daerah.
Melalui program ini, pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi warga yang terhambat memperoleh pelayanan kesehatan hanya karena keterbatasan biaya.
“Kami ingin seluruh masyarakat yang memenuhi kriteria bisa mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa khawatir terhadap biaya perawatan. Karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota agar pelaksanaannya tepat sasaran,” jelasnya.
Suyuti menambahkan, sebanyak 209 ribu kepala keluarga yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat KHBS akan memperoleh dukungan pembiayaan iuran jaminan kesehatan sekaligus akses pelayanan kesehatan yang lebih luas melalui program tersebut.
Pemprov Kalteng berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga mereka dapat memperoleh layanan medis yang optimal tanpa terbebani biaya perawatan di rumah sakit.
Program ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam memperkuat jaring pengaman sosial di bidang kesehatan serta mewujudkan pelayanan publik yang lebih merata, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.(nr).








