Tegas! Bupati Seruyan Larang Bom dan Racun Ikan, Pelanggar Terancam Pidana

- Publisher

Sabtu, 28 Maret 2026 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten Seruyan memperketat pengawasan sektor perikanan dengan menerbitkan kebijakan tegas yang melarang segala bentuk penangkapan ikan yang merusak lingkungan.

Melalui surat edaran resmi, Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda menegaskan bahwa praktik seperti penggunaan bahan peledak, racun potasium, hingga zat kimia berbahaya lainnya tidak boleh lagi dilakukan oleh nelayan. Kebijakan ini diumumkan sebagai langkah serius menjaga kelestarian ekosistem perairan, Minggu (28/3/2026).

Dalam surat edaran Nomor 500.5.6/603/DISKAN/II/2026 yang diterbitkan di Kuala Pembuang pada Februari 2026, disebutkan bahwa metode penangkapan ikan secara destruktif bukan hanya merusak habitat, tetapi juga mengancam keberlangsungan sumber daya ikan dan penghidupan nelayan.

“Segala bentuk penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, racun seperti potasium, maupun bahan kimia berbahaya lainnya dilarang keras,” demikian penegasan dalam edaran yang ditandatangani Bupati Seruyan.

Tak hanya itu, pemerintah juga menyoroti penggunaan alat tangkap yang melanggar ketentuan. Praktik tersebut dikategorikan sebagai illegal fishing dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Pemkab Seruyan memastikan bahwa kebijakan ini tidak sekadar imbauan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana maupun administratif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Untuk memperkuat pencegahan, Bupati Ahmad Selanorwanda menginstruksikan seluruh jajaran, mulai dari camat, lurah, kepala desa hingga damang atau tokoh adat, agar aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya nelayan dan pelaku usaha perikanan tangkap.

Baca Juga :  Pilkada Lamandau: Tim Kuasa Rizky-Hamid Yakin Dapat Memenangkan Perkara Gugatan Karena Minimnya Alat Bukti Pemohon

Ia menekankan bahwa upaya ini memerlukan dukungan semua pihak agar praktik illegal fishing dan destructive fishing dapat dihentikan secara menyeluruh di wilayah Seruyan.

“Kolaborasi semua elemen sangat penting agar aktivitas penangkapan ikan yang merusak tidak lagi terjadi,” tegasnya.

Pemerintah daerah pun berharap langkah ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan sektor perikanan, sehingga tetap menjadi sumber penghidupan yang lestari bagi masyarakat pesisir Seruyan.(nr)

Berita Terkait

Gubernur Kalteng Salurkan 4.000 Paket Sembako Untuk Aparatur di Lingkungan Pemprov
Perubahan APBD Lamandau 2026 Disepakati, Belanja Daerah Tembus Rp881,48 Miliar
Agustiar Sabran Turun Langsung Salurkan Bansos Huma Betang ke Warga Sei Gohong
Kemarau Melanda, Pemkab Lamandau Percepat Distribusi Air Bersih ke Warga
Agustiar Sabran Turun ke Jalan, Bagikan Masker dan Vitamin kepada Warga
Bupati Lamandau Dorong KKN UIN Palangka Raya Berlanjut ke Desa Terpencil
Bupati Lamandau Desak Kebijakan Khusus Atasi Kelangkaan BBM
BPBD Lamandau Perkuat Penanganan Karhutla, 15 Hotspot Terdeteks
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:39 WIB

Gubernur Kalteng Salurkan 4.000 Paket Sembako Untuk Aparatur di Lingkungan Pemprov

Rabu, 16 September 2026 - 19:37 WIB

Perubahan APBD Lamandau 2026 Disepakati, Belanja Daerah Tembus Rp881,48 Miliar

Selasa, 15 September 2026 - 19:41 WIB

Agustiar Sabran Turun Langsung Salurkan Bansos Huma Betang ke Warga Sei Gohong

Senin, 14 September 2026 - 19:35 WIB

Kemarau Melanda, Pemkab Lamandau Percepat Distribusi Air Bersih ke Warga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Bupati Lamandau Dorong KKN UIN Palangka Raya Berlanjut ke Desa Terpencil

Berita Terbaru