Pemprov Kalteng Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan Wajib Bayar H-7 Lebaran

- Publisher

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HADIRI : Gubernur Kalimantan Tengah, H.Agustiar Sabran beserta beserta Wakil Gubernur Edy Pratowo saat menghadiri kegiatan belum lama ini.

HADIRI : Gubernur Kalimantan Tengah, H.Agustiar Sabran beserta beserta Wakil Gubernur Edy Pratowo saat menghadiri kegiatan belum lama ini.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja yang mengalami kendala pembayaran menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi serta mencegah potensi pelanggaran oleh perusahaan dalam pembayaran THR.

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, melalui surat resmi yang ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan di wilayah Kalteng menegaskan bahwa pembayaran THR Idul Fitri 1447 H/2026 M harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Besaran THR juga wajib disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, Farid Wajdi, mengatakan pekerja yang mengalami persoalan terkait pembayaran THR dapat segera melaporkan hal tersebut kepada pemerintah daerah.

“Pekerja yang mengalami kendala pembayaran THR dapat menyampaikan laporan melalui Dinas Ketenagakerjaan kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah atau langsung ke Disnakertrans Provinsi,” ujar Farid Wajdi, Sabtu (7/3/2026).

Menurutnya, keberadaan posko pengaduan tersebut merupakan langkah antisipatif pemerintah untuk meminimalkan potensi permasalahan pembayaran THR sekaligus memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada pekerja.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Gelar Rapat Persiapan National Halal Fair 2025

Selain pengaduan secara langsung, pekerja juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan secara daring yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Pengaduan bisa disampaikan melalui posko THR online yang terintegrasi secara nasional di laman poskothr.kemnaker.go.id,” jelasnya.

Farid menambahkan, berdasarkan pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, laporan dari pekerja biasanya mulai meningkat menjelang batas akhir pembayaran THR oleh perusahaan.

“Umumnya laporan baru masuk mendekati tenggat waktu pembayaran, karena pada saat itu pekerja mulai mengetahui apakah perusahaan telah memenuhi kewajibannya atau justru mengalami kendala,” pungkasnya.(nr).

Berita Terkait

BPBD Lamandau Perkuat Penanganan Karhutla, 15 Hotspot Terdeteks
19.992 Hotspot Terdeteksi, Gubernur Kalteng Laporkan Kondisi Karhutla ke Presiden
Karhutla Kujan Mengancam Gardu PLN, Bupati Lamandau Turun Tangan
Pemkab Lamandau Perketat Distribusi BBM Bersubsidi, Kuota Disesuaikan Kebutuhan Desa
Abdul Hamid Dorong PDPKPNU Cetak Kader NU yang Aktif Bangun Lamandau
Bupati Lamandau: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Ukhuwah Masyarakat
Jembatan Gantung Batu Ojung Diresmikan, Pemkab Lamandau Buka Akses Ekonomi Desa Petarikan
Stok BBM Subsidi Lamandau Dipastikan Aman, Pemkab Soroti Antrean dan Dugaan Pelansiran
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:33 WIB

BPBD Lamandau Perkuat Penanganan Karhutla, 15 Hotspot Terdeteks

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:31 WIB

19.992 Hotspot Terdeteksi, Gubernur Kalteng Laporkan Kondisi Karhutla ke Presiden

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:37 WIB

Karhutla Kujan Mengancam Gardu PLN, Bupati Lamandau Turun Tangan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pemkab Lamandau Perketat Distribusi BBM Bersubsidi, Kuota Disesuaikan Kebutuhan Desa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:07 WIB

Bupati Lamandau: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Ukhuwah Masyarakat

Berita Terbaru