SE Ramadan Diterbitkan: Bupati Lamandau Tegaskan Toleransi, Petasan Dilarang, Tempat Hiburan Diatur Ketat

- Publisher

Senin, 23 Februari 2026 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IST/Foto Rizky Aditya Putra

IST/Foto Rizky Aditya Putra

LAMANDAU – Memasuki hari kelima Ramadan 1447 H/2026 M, Pemerintah Kabupaten Lamandau menerbitkan pedoman resmi guna menjaga kekhusyukan ibadah puasa sekaligus merawat harmoni sosial di tengah keberagaman. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 400/05/II/KESRA/-2026 yang menekankan penguatan toleransi antarumat beragama serta pengendalian aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menegaskan, kondusivitas daerah menjadi kunci agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah Ramadan hingga Idulfitri dengan tenang, aman, dan penuh khidmat.

“Ramadan harus menjadi momentum memperkuat persaudaraan. Kami mengajak seluruh warga menjaga suasana damai, saling menghormati, dan tidak melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif di lapangan, surat edaran tersebut memuat sejumlah poin penting yang wajib dipatuhi masyarakat dan pelaku usaha, di antaranya,

Penguatan Aktivitas Keagamaan

Warga Muslim didorong memakmurkan masjid dan musala dengan ibadah berjamaah, tadarus, serta kegiatan sosial bernilai kemaslahatan.

Larangan Petasan dan Kembang Api

Produksi, peredaran, dan penggunaan petasan/mercon dilarang keras karena berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah dan membahayakan keselamatan.

Pengaturan Operasional Warung Makan

Usaha kuliner tetap diperbolehkan beroperasi, namun dianjurkan memasang tirai atau penutup saat jam puasa sebagai bentuk penghormatan kepada umat yang berpuasa.

Baca Juga :  Waspada Kejahatan Finansial: Pemprov Kalteng dan OJK Perkuat Sinergi Lindungi Masyarakat

Pembatasan Tempat Hiburan Malam

Diskotek, karaoke, kafe, dan hiburan malam wajib menyesuaikan jam operasional sesuai ketentuan khusus selama Ramadan.

Bupati juga menginstruksikan para camat, kepala desa, dan lurah untuk meningkatkan pengawasan wilayah serta memperkuat koordinasi dengan aparat keamanan guna mencegah potensi gangguan ketertiban.

“Pengawasan harus konsisten, bukan hanya selama Ramadan, tetapi sampai rangkaian Idulfitri selesai. Sinergi dengan aparat penting agar lingkungan tetap aman dan nyaman,” tegasnya.

Ia berharap, pedoman ini tidak berhenti sebagai regulasi administratif semata, melainkan menjadi komitmen kolektif warga Lamandau untuk menjaga toleransi, ketertiban, dan keharmonisan di Bumi Bahaum Bakuba.(nr)

Berita Terkait

Gubernur Kalteng Salurkan 4.000 Paket Sembako Untuk Aparatur di Lingkungan Pemprov
Perubahan APBD Lamandau 2026 Disepakati, Belanja Daerah Tembus Rp881,48 Miliar
Agustiar Sabran Turun Langsung Salurkan Bansos Huma Betang ke Warga Sei Gohong
Kemarau Melanda, Pemkab Lamandau Percepat Distribusi Air Bersih ke Warga
Agustiar Sabran Turun ke Jalan, Bagikan Masker dan Vitamin kepada Warga
Bupati Lamandau Dorong KKN UIN Palangka Raya Berlanjut ke Desa Terpencil
Bupati Lamandau Desak Kebijakan Khusus Atasi Kelangkaan BBM
BPBD Lamandau Perkuat Penanganan Karhutla, 15 Hotspot Terdeteks
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:39 WIB

Gubernur Kalteng Salurkan 4.000 Paket Sembako Untuk Aparatur di Lingkungan Pemprov

Rabu, 16 September 2026 - 19:37 WIB

Perubahan APBD Lamandau 2026 Disepakati, Belanja Daerah Tembus Rp881,48 Miliar

Selasa, 15 September 2026 - 19:41 WIB

Agustiar Sabran Turun Langsung Salurkan Bansos Huma Betang ke Warga Sei Gohong

Senin, 14 September 2026 - 19:35 WIB

Kemarau Melanda, Pemkab Lamandau Percepat Distribusi Air Bersih ke Warga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Bupati Lamandau Dorong KKN UIN Palangka Raya Berlanjut ke Desa Terpencil

Berita Terbaru