PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan komitmennya memastikan hak-hak dasar masyarakat tetap terpenuhi melalui implementasi Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS). Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Sosialisasi KHBS yang digelar di Istana Isen Mulang, Rabu (25/2/2026).
Dalam arahannya, Gubernur menyebut KHBS diluncurkan pada 20 Februari 2026 bertepatan satu tahun kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur Edy Pratowo sebagai wujud keberpihakan pemerintah daerah pada kebutuhan riil masyarakat.
“Meski ruang fiskal menyempit, kami tetap memprioritaskan program yang menyentuh langsung warga. APBD 2026 sekitar Rp5,4 triliun, turun jauh dibanding 2025 yang mencapai Rp10,2 triliun. Namun pelayanan dasar tidak boleh berhenti,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KHBS dirancang untuk memastikan warga terutama keluarga kurang mampu di wilayah pedalaman tetap memperoleh akses pendidikan, layanan kesehatan, pangan, bantuan tunai, hingga penguatan ekonomi.
“Kami tidak ingin ada anak Kalteng yang putus sekolah, warga tak bisa berobat saat sakit, atau keluarga kesulitan memenuhi kebutuhan makan sehari-hari,” ujarnya.
Gubernur menjelaskan, penyaluran bantuan melalui KHBS dilakukan secara terintegrasi, transparan, dan akuntabel. Seluruh transaksi tercatat digital guna mencegah penerima ganda dengan prinsip satu keluarga satu kartu. Pemerintah juga membuka kanal pengaduan serta melakukan evaluasi berkala untuk pemutakhiran data agar sasaran program semakin presisi.
“Program sebesar ini tak mungkin langsung sempurna. Kuncinya ada pada sinergi dan kolaborasi lintas level pemerintahan hingga relawan di lapangan,” tambahnya.
Untuk itu, Bupati/Wali Kota, Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kalimantan Tengah dilibatkan dalam sosialisasi guna menyamakan persepsi soal definisi KHBS, kriteria penerima manfaat, alur distribusi bantuan, serta tata kelola penggunaan kartu.
Pemerintah kabupaten/kota diminta aktif membantu mitra dan relawan Huma Betang dalam verifikasi validasi Keluarga Penerima Manfaat, memfasilitasi distribusi bantuan di wilayah masing-masing, serta memastikan penerima benar-benar sesuai DTSEN. Proses pengaduan dan koreksi data dapat diakses daring melalui laman Humabetang.id. Gubernur menegaskan, tidak ada pungutan biaya dalam seluruh tahapan KHBS.
Sementara itu, Plt. Sekda Leonard S. Ampung menyampaikan sosialisasi ini bertujuan menyatukan persepsi Pemprov dan Pemkab/Pemkot, memperjelas aspek teknis kriteria penerima dan tata kelola, serta memperkuat koordinasi agar implementasi KHBS berjalan efektif, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Rapat dihadiri Wakil Gubernur Edy Pratowo, unsur Forkopimda, seluruh Kepala Perangkat Daerah, pimpinan Bank Kalteng, serta Perum Bulog Kalimantan Tengah. Bupati/Wali Kota, Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan secara daring.(nr)








