Komdigi Ingatkan, Foto Wajah Termasuk Data Pribadi, Dilarang Sebar Tanpa Izin bisa digugat sesuai UU PDP dan ITE

- Publisher

Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam membagikan foto yang menampilkan wajah seseorang di media sosial. Pasalnya, foto yang dapat mengidentifikasi seseorang termasuk kategori data pribadi yang dilindungi oleh undang-undang, dan penyebarannya tanpa izin dapat berimplikasi hukum.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa setiap aktivitas fotografi mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga publikasi wajib memperhatikan aspek hukum dan etika perlindungan data pribadi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Foto seseorang, terutama yang memperlihatkan wajah atau ciri fisik tertentu, termasuk data pribadi karena bisa digunakan untuk mengidentifikasi individu secara spesifik. Karenanya, setiap penyebarluasan harus seizin yang bersangkutan,” jelas Alexander di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

Alexander juga menegaskan, pelaku fotografi dan kreator digital tidak boleh mengomersialkan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto. Hal itu merupakan pelanggaran atas hak atas citra diri, yang dilindungi undang-undang.

“Bahkan jika foto diambil di ruang publik, bukan berarti bebas digunakan untuk kepentingan komersial. Prinsip dasarnya tetap: ada hak privasi dan hak moral yang harus dihormati,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alexander menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak hukum untuk menuntut pihak yang menyalahgunakan atau mempublikasikan foto tanpa izin. Perlindungan hukum ini diperkuat dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, yang mengatur tanggung jawab pengguna ruang digital terhadap penyebaran konten pribadi.

Dalam waktu dekat, Komdigi akan mengundang Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), komunitas kreator digital, dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk membahas penerapan standar etika serta pedoman teknis penggunaan konten visual di ruang digital.

Baca Juga :  Di Hadapan Aktivis BEM, Bupati Lamandau Ingatkan Mahasiswa Sebagai Agent Of Change

“Kami ingin memastikan para pelaku industri kreatif memahami batas hukum dan etika dalam memotret, mengedit, dan membagikan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab kolektif menjaga ruang digital yang aman dan beradab,” terang Alexander.

Selain penegakan hukum, Komdigi juga terus memperkuat literasi digital nasional, termasuk sosialisasi terkait perlindungan data pribadi, keamanan siber, serta penggunaan teknologi berbasis AI generatif yang berpotensi memanipulasi citra seseorang.

“Kita tidak ingin kemajuan teknologi disalahgunakan. Ekosistem digital harus dibangun dengan nilai etika, keamanan, dan keadilan bagi semua,” pungkasnya. (nr/sekaltengcom/komdigi)

Berita Terkait

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Tuntaskan Pembangunan Masjid Al-Jami di Tumbang Boloi
Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Renovasi Masjid Nurhasanah di Desa Tukang Langit
Koperasi Produsen Makarti Jaya Kantongi Legalitas Kemenkumham, Yudik Sulardi Tegaskan Kepengurusan Sah Sesuai AD/ART
Yudik Tegaskan Terpilih Sesuai AD/ART, Minta Semua Pihak Hormati Hasil Pemilihan Koperasi Makarti Jaya
Yudik Sulardi Terpilih Pimpin Koperasi Produsen Makarti Jaya Periode 2026–2031
Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim
Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim
Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah
Berita ini 290 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Tuntaskan Pembangunan Masjid Al-Jami di Tumbang Boloi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:33 WIB

Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Renovasi Masjid Nurhasanah di Desa Tukang Langit

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:14 WIB

Koperasi Produsen Makarti Jaya Kantongi Legalitas Kemenkumham, Yudik Sulardi Tegaskan Kepengurusan Sah Sesuai AD/ART

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:29 WIB

Yudik Tegaskan Terpilih Sesuai AD/ART, Minta Semua Pihak Hormati Hasil Pemilihan Koperasi Makarti Jaya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:34 WIB

Yudik Sulardi Terpilih Pimpin Koperasi Produsen Makarti Jaya Periode 2026–2031

Berita Terbaru