PALANGKA RAYA – Upaya Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran dan Edy Pratowo memperjuangkan tambahan dukungan fiskal akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan menetapkan alokasi Dana Transfer Umum (DTU) Tahun Anggaran 2026 untuk Kalteng senilai Rp12,45 triliun lebih. Dana ini dibagikan ke seluruh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Kalteng, Herry Hernawan, mengungkapkan DTU tersebut mencakup dua komponen utama, yakni Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Rincian alokasi ini nantinya akan dipertegas dalam Undang-Undang APBN 2026 dan diperinci melalui Peraturan Presiden (Perpres). Setelah itu, penerbitan DIPA menjadi dasar otorisasi penyaluran dana melalui KPPN,” jelas Herry di Palangka Raya, Kamis (2/10).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, proses regulasi dijadwalkan rampung pada Oktober–November, sehingga penyaluran dapat segera dilaksanakan awal tahun mendatang.
Berdasarkan data DJPb Kalteng, berikut distribusi DTU untuk tiap pemerintah daerah:
Pemprov Kalteng: DBH Rp 614 miliar lebih, DAU Rp 1,2 triliun lebih
Kabupaten Barito Selatan: DBH Rp 137 miliar, DAU Rp 502 miliar
Kabupaten Barito Utara: DBH Rp 565 miliar, DAU Rp 813 miliar
Kabupaten Kapuas: DBH Rp 306 miliar, DAU Rp 815 miliar
Kabupaten Kotawaringin Barat: DBH Rp 66 miliar, DAU Rp 581 miliar
Kabupaten Kotawaringin Timur: DBH Rp 102 miliar, DAU Rp 897 miliar
Kota Palangka Raya: DBH Rp 48 miliar, DAU Rp 545 miliar
Kabupaten Katingan: DBH Rp 61 miliar, DAU Rp 678 miliar
Kabupaten Seruyan: DBH Rp 79 miliar, DAU Rp 602 miliar
Kabupaten Sukamara: DBH Rp 46 miliar, DAU Rp 349 miliar
Kabupaten Lamandau: DBH Rp 54 miliar, DAU Rp 438 miliar
Kabupaten Gunung Mas: DBH Rp 81 miliar, DAU Rp 604 miliar
Kabupaten Pulang Pisau: DBH Rp 58 miliar, DAU Rp 440 miliar
Kabupaten Murung Raya: DBH Rp 316 miliar, DAU Rp 788 miliar
Kabupaten Barito Timur: DBH Rp 105 miliar, DAU Rp 500 miliar
DTU merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari APBN. Dana ini digunakan untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah, mengurangi ketimpangan fiskal antarwilayah, serta memperkuat pelayanan publik.
DBH dialokasikan berdasarkan persentase pendapatan negara, termasuk pajak dan sumber daya alam, sementara DAU diberikan untuk pemerataan kapasitas fiskal antar daerah.
Dengan alokasi triliunan rupiah ini, Pemprov Kalteng bersama kabupaten/kota diharapkan mampu memaksimalkan penggunaannya bagi pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.(nr/sekaltengcom)








