NANGA BULIK – Upaya Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, dalam memimpin mediasi antara PT Sawit Lamandau Raya (SLR) dan masyarakat dari sejumlah desa patut diapresiasi. Pertemuan yang diikuti perwakilan Desa Karang Taba, Desa Cuhai, Desa Kawa, Desa Batu Tambun, dan Desa Sungai Tuat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting terkait pengelolaan kebun plasma.
Mediasi yang digelar bersama tokoh adat, pengurus koperasi, dan perwakilan masyarakat ini berlangsung kondusif. Hadir pula Ketua DAD Kecamatan Lamandau Rudi Sea, Damang Kepala Adat Kecamatan Lamandau Paulus Redan C. Kunjan, serta Damang Kepala Adat Kecamatan Delang Albartos Popo.
Sejumlah poin utama yang berhasil diputuskan, di antaranya:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan luasan kebun plasma untuk masyarakat desa.
Perhitungan ulang SHP (Sisa Hasil Panen) kebun plasma tahun 2017–2025 bersama koperasi dan pemerintah desa.
Pembayaran kompensasi oleh PT SLR mulai September 2025.
Pembangunan plasma dengan memperhatikan aspek lingkungan, termasuk perlindungan sumber air bersih dan kawasan kampung buah.
Ketua DAD Kecamatan Lamandau, Rudi Sea, menyambut baik hasil pertemuan tersebut. “Kami mengapresiasi langkah Bupati yang turun langsung. Dengan cara ini, kesepakatan tercapai tanpa konflik terbuka. Ini contoh penyelesaian sengketa berbasis musyawarah yang berkeadilan,” ungkapnya, Kamis (28/8).
Pihak PT SLR pun menegaskan komitmen mereka. “Kami akan konsisten melaksanakan pembangunan kebun plasma secara transparan dan berkeadilan. Sinergi dengan pemerintah dan masyarakat adalah prioritas agar manfaat plasma benar-benar dirasakan warga,” ujar Direktur PT SLR.
Meski sebagian desa menyetujui hasil mediasi, Desa Tanjung Beringin menolak dan tetap bersikukuh dengan tuntutannya. Warga bahkan menutup akses jalan menuju wilayah operasional perusahaan.
Unang, perwakilan masyarakat desa tersebut, menuturkan penolakan lahir dari rasa kecewa karena kompensasi sejak perusahaan mulai beroperasi pada 2006 hingga panen perdana tahun 2013 tak kunjung dibayarkan hingga kini. “Kami tetap menutup jalan perusahaan karena tuntutan masyarakat belum dipenuhi,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Rizky menegaskan pemerintah daerah tetap berkomitmen mencari solusi adil bagi semua pihak. “Saya pastikan akan terus mengawal agar masalah ini tuntas. Tidak ada kepentingan pribadi, semata-mata untuk membantu masyarakat,” tandasnya.
Pemkab Lamandau berjanji melanjutkan upaya mediasi agar konflik antara PT SLR dan masyarakat Desa Tanjung Beringin tidak berlarut-larut, sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif di daerah tersebut.(nr/sekaltengcom)








