KOTAWARINGIN TIMUR – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Disdik Kotim) menegaskan sikap tegas dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di sektor pendidikan. Ketegasan ini dibuktikan dengan pemecatan tiga guru honorer yang kedapatan melakukan pungli saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, mengungkapkan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan setelah pemeriksaan internal menemukan bukti kuat keterlibatan para oknum di salah satu sekolah negeri di Sampit.
“Kasus ini nyata pernah terjadi. Tiga guru honorer kami berhentikan karena terbukti melakukan pungli, dan itu berdasarkan bukti yang tidak bisa dibantah,” tegas Irfansyah, Senin (28/7/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, tidak ada ruang toleransi bagi pihak mana pun yang menyalahgunakan wewenang dalam proses PPDB.
“Disdik Kotim mengimbau masyarakat agar berani melapor jika menemukan indikasi pungli di sekolah, lengkap dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dengan langkah ini, pihaknya menargetkan pelaksanaan PPDB di wilayah Kotim dapat berjalan adil, transparan, dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat.(nr)








