Jakarta – Menyongsong datangnya bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama yang mengatur teknis pembelajaran di sekolah dan madrasah selama Ramadan. Kebijakan ini menjadi panduan bagi pemerintah daerah, instansi terkait, dan satuan pendidikan agar proses belajar mengajar tetap berjalan selaras dengan kegiatan ibadah.
Surat Edaran yang dikeluarkan pada 20 Januari 2025 tersebut memuat sejumlah ketentuan inti. Pada 27–28 Februari dan 3–5 Maret 2025, pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di rumah atau tempat ibadah dengan penugasan dari sekolah/madrasah. Selanjutnya, periode 6–25 Maret 2025 diisi kegiatan tatap muka di sekolah/madrasah dengan fokus pada peningkatan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia, antara lain melalui tadarus Alquran, kajian keagamaan, serta kegiatan sosial.
Libur Idulfitri ditetapkan pada 26–28 Maret serta 2–8 April 2025. Selama masa libur, peserta didik diimbau memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat, guna mempererat ukhuwah dan menjaga persatuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah daerah diminta menyesuaikan jadwal serta metode pembelajaran sesuai situasi Ramadan, sementara Kantor Wilayah Kementerian Agama di setiap daerah wajib menyiapkan skema pembelajaran bagi madrasah dan sekolah berbasis keagamaan.
Peran orang tua juga ditekankan, terutama dalam mendampingi anak-anak menjalani ibadah sekaligus melaksanakan pembelajaran mandiri di rumah.
Melalui kebijakan ini, pemerintah optimistis aktivitas belajar tetap produktif meskipun umat Islam menunaikan ibadah puasa, sekaligus menjadi momentum pembinaan karakter, peningkatan kualitas iman, dan ketakwaan peserta didik. (nr/sekaltengcom)








