PALANGKARAYA – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah terus mengintensifkan pembinaan terhadap 13 desa yang ditetapkan sebagai calon percontohan dalam program Desa Antikorupsi Tahun 2025. Melalui rapat koordinasi virtual yang digelar Jumat (18/7/2025) bersama Tim Replikasi Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi dari seluruh kabupaten, strategi penguatan pengawasan dan tata kelola desa kembali dipertegas.
Plt. Inspektur Daerah Prov. Kalteng, Eko Sulistiyono, menyampaikan bahwa program ini mengusung lima komponen kunci: Penguatan Tata Laksana, Pengawasan, Peningkatan Kualitas Layanan Publik, Partisipasi Aktif Masyarakat, serta Pelestarian Kearifan Lokal. Kelima pilar ini diharapkan menjadi landasan kokoh dalam membangun budaya antikorupsi yang mengakar hingga ke tingkat desa.
“Keterlibatan aktif pemerintah kabupaten sangat krusial dalam mendampingi desa binaan. Dengan pembinaan yang tepat sasaran, desa-desa tersebut akan mampu memenuhi seluruh indikator penilaian dan berpeluang besar meraih penghargaan yang akan diserahkan langsung oleh Gubernur bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia, Desember nanti,” ujar Eko.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman mendalam oleh aparatur desa terhadap regulasi dan mekanisme penilaian yang telah ditetapkan. Menurutnya, sinergi lintas sektor antara pemerintah desa, instansi teknis, dan pemerintah daerah menjadi kunci suksesnya program ini.
“Setiap komponen penilaian harus dijalankan secara konsisten dan didampingi secara aktif. Pembinaan bukan sekadar formalitas, tetapi proses berkelanjutan yang harus menyentuh aspek tata kelola hingga pelayanan publik,” imbuhnya.
Sementara itu, Catur Anggoro Aji, mewakili Tim Replikasi Provinsi, menjelaskan bahwa saat ini fokus utama adalah memastikan proses pendampingan berjalan efektif di masing-masing kabupaten. Tahapan monitoring dan evaluasi (monev) dijadwalkan berlangsung pada akhir Juli 2025.
“Untuk ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi, sebuah desa harus mengantongi skor minimal 90 dari seluruh indikator penilaian. Bagi desa yang skornya masih di bawah, diperlukan intervensi dan pembinaan tambahan agar target tersebut tercapai,” jelas Catur.
Adapun 13 desa yang masuk dalam daftar calon Desa Percontohan Antikorupsi di Provinsi Kalimantan Tengah meliputi, Desa Sungai Undang (Kabupaten Seruyan), Desa Beringin Tunggal Jaya (Kotawaringin Timur), Desa Telok (Katingan), Desa Sebuai (Kotawaringin Barat), Desa Kertamulya (Sukamara) Desa Beruta (Lamandau), Desa Bukit Sawit (Barito Utara), Desa Bahitom (Murung Raya), Desa Patas I (Barito Selatan), Desa Bagok (Barito Timur), Desa Bungai Jaya (Kapuas), Desa Talio Muara (Pulang Pisau), Desa Tumbang Malahoi (Gunung Mas)
Program Desa Antikorupsi ini menjadi langkah nyata Pemprov Kalteng dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif — sebagai fondasi utama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berintegritas. (nr/sekaltengcom)








