PALANGKA RAYA – Sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak di sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan sepakat memberlakukan pembatasan tonase kendaraan angkut yang melintasi jalur Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun. Kesepakatan tersebut diformalkan dalam sebuah Berita Acara bernomor 500.11/323/DISHUB/2025, tertanggal 20 Mei 2025.
Penandatanganan berlangsung dalam forum Rapat Koordinasi Pengaturan Arus Transportasi yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Tengah pada Selasa (20/5), dan dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pimpinan berbagai perusahaan.
Dalam dokumen kesepahaman tersebut, poin utama mencakup kewajiban seluruh perusahaan yang masih memanfaatkan jalur tersebut untuk mengikuti batasan teknis jalan kelas III. Artinya, kendaraan yang melintas tidak boleh melebihi Muatan Sumbu Terberat (MST) sebesar 8 ton. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk mencegah kerusakan infrastruktur akibat kendaraan dengan muatan berlebih.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, perusahaan juga diminta memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalteng dalam penataan lalu lintas dan pengangkutan hasil produksi sumber daya alam. Hal ini ditujukan untuk menciptakan sistem logistik yang teratur, efisien, dan ramah lingkungan.
Kesepakatan ini bersifat wajib dan mengikat bagi seluruh pihak yang telah menandatangani
Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan di lapangan akan dilakukan oleh instansi teknis terkait, dengan laporan berkala disampaikan kepada Gubernur. Penegakan aturan ini juga akan melibatkan unsur penegak hukum dan aparat keamanan untuk menjamin efektivitasnya.
Sejumlah pimpinan perusahaan dan organisasi yang turut menandatangani antara lain dari PT Tadjahan Antang Mineral, PT Tuah Globe Mining, PT Sembilan Tiga Perdana, PT Dayak Membangun Pratama, PT Pelita Jaya Prima, PT Investasi Mandiri, PT Bumi Hijau Prima, serta perwakilan dari GAPKI Kalteng dan puluhan perusahaan lainnya di sektor SDA.
Hadir dalam kesempatan tersebut Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong, Bupati Kapuas M. Wiyanto, serta Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifai. Sejumlah pejabat tinggi lainnya turut memberikan pengesahan, seperti Kepala Kejati Kalteng Undang Mugopal, Kepala BIN Daerah Kalteng Muhammad Nur, Wakapolda Kalteng Brigjen Pol. Rakhmad Setyadi, dan Kepala Staf Korem 102/PJG Kolonel Inf Jajang Kurniawan.
“Pemerintah Provinsi Kalteng menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga kelestarian infrastruktur jalan, meminimalkan dampak lingkungan, dan memastikan pembangunan daerah berjalan secara berkelanjutan,” tegas Agustiar. (nr/sekaltengcom)








