PALANGKA RAYA – Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran, menunjukkan sikap tegas terhadap perusahaan yang tidak menunjukkan kerja sama dalam menjaga infrastruktur jalan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pengelolaan lalu lintas kendaraan angkutan komoditas perkebunan, pertambangan, dan kehutanan yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, pada Kamis (15/5).
Rakor ini memfokuskan pembahasan pada jalur vital Palangka Raya – Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun yang kerap dilintasi truk-truk bermuatan besar milik perusahaan. Gubernur menyoroti banyaknya kerusakan yang ditimbulkan akibat beban berlebih, namun minim kontribusi dari pelaku usaha.
“Jangan hanya mengambil untung dari jalan yang dibangun pemerintah, tetapi lepas tangan ketika infrastruktur rusak,” kata Agustiar dengan nada penuh penekanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, pemerintah daerah sering menjadi sasaran kritik dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, terkait kondisi jalan yang memburuk. Padahal, tanggung jawab menjaga jalan seharusnya menjadi komitmen bersama, termasuk pihak swasta.
“Gubernur jadi sasaran tembak, begitu juga Bupati. Di pusat, saya ditegur juga. Kami menjalankan amanah, bukan untuk kepentingan pribadi,” ucapnya tegas.
Sebagai langkah nyata, Gubernur menginstruksikan kepada instansi terkait agar menutup sementara akses kendaraan perusahaan yang masih abai terhadap perbaikan jalan. Sanksi ini akan diberlakukan sampai perusahaan tersebut menunjukkan itikad baik dan kontribusi nyata.
Lebih jauh, Agustiar juga menegaskan pentingnya audit menyeluruh terhadap program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gunung Mas. Ia menekankan bahwa proses audit harus melibatkan lembaga independen guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
“Kita libatkan pihak eksternal agar hasil audit benar-benar objektif,” ujarnya.
Sebagai solusi jangka pendek terhadap kerusakan infrastruktur, Pemerintah Provinsi Kalteng membatasi tonase kendaraan yang melintasi jalur tersebut maksimal 10 ton, meski idealnya hanya 8 ton. Sementara itu, rencana jangka panjang mencakup pembangunan jalan khusus bagi angkutan perusahaan dari Simpang Tengkong menuju Mengkutup.
Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, menambahkan bahwa pembangunan jalan khusus pada trase Lahei – Mangkutup – Sei Hanyo sepanjang sekitar 180 km kini sedang digodok. Jalan ini akan menjadi jalur eksklusif untuk kendaraan industri, sehingga tidak lagi membebani jalan umum yang kerap dilalui warga.
“Dengan adanya jalur khusus, kita berharap bisa menekan risiko kemacetan, kecelakaan, hingga potensi konflik sosial akibat tumpang tindih penggunaan jalan,” jelas Leonard.
Rakor ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Kepala Daerah dari Kabupaten Gunung Mas, Pulang Pisau, dan Kapuas, serta perwakilan perusahaan dari sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov Kalteng dalam menciptakan keseimbangan antara kepentingan industri dan kepentingan publik, dengan mengedepankan prinsip keadilan serta tanggung jawab sosial perusahaan. (nr/sekaltengcom)








