PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menyerahkan sisa dana hibah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 kepada Pemerintah Provinsi Kalteng dalam sebuah seremoni di Ruang Rapat Bajakah Kantor Gubernur, Rabu (7/5).
Penyerahan dana dilakukan secara simbolis oleh Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, kepada Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, yang mewakili Gubernur Kalteng. Total dana yang dikembalikan ke kas daerah mencapai Rp12.282.527.394,-.
Dalam sambutannya, Leonard memberikan apresiasi atas kinerja KPU Kalteng yang dinilai sukses menyelenggarakan Pilkada serentak 2024 secara tertib dan aman. Ia juga menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita patut bersyukur karena pelaksanaan Pilkada berjalan damai dan partisipatif. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, seperti yang dilakukan KPU hari ini, merupakan bentuk nyata tanggung jawab institusi terhadap masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemprov Kalteng secara konsisten menggandeng lembaga pengawas seperti BPKP dan APIP dalam setiap proses penggunaan anggaran penting guna menjaga kepatuhan terhadap regulasi serta menjamin tata kelola keuangan yang bersih dan kredibel.
Sementara itu Ketua KPU Provinsi Kalteng Sastriadi menyampaikan bahwa dari total anggaran hibah yang dialokasikan melalui Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp87,6 miliar, KPU Kalteng telah merealisasikan sekitar Rp75,3 miliar atau 85,9 persen. Sebagian besar anggaran itu digunakan untuk mendanai kegiatan penyelenggaraan Pilkada di tingkat kabupaten/kota melalui mekanisme berbagi biaya (cost sharing) sebesar Rp35,2 miliar.
“Pengembalian dana ini merupakan hasil efisiensi selama proses tahapan pemilihan, termasuk pelaksanaan teknis yang dilakukan sejak tahun 2023. Meski sebagian besar tahapan telah rampung, kami masih menangani sengketa Pilkada Barito Utara yang kini dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa secara administratif, KPU Provinsi tetap bertanggung jawab mengawal proses penyelenggaraan hingga tuntas, khususnya dalam fungsi koordinatif. Namun, pembiayaan tahapan lanjutan di Barito Utara menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat.
Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah Pemprov Kalteng serta jajaran pejabat KPU Provinsi. Kegiatan ini menjadi simbol penting penguatan tata kelola pemilu yang akuntabel dan kolaboratif di tingkat daerah. (nr/sekaltengcom)








