PALANGKA RAYA – Tragedi longsor di lokasi tambang emas tradisional yang terjadi di Desa Marapit, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas pada akhir April 2025, yang menewaskan empat penambang, menggugah keprihatinan mendalam dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Insiden tersebut menjadi sorotan serius terkait praktik pertambangan tanpa izin dan minim aspek keselamatan kerja.
Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway, menyampaikan belasungkawa sekaligus menekankan urgensi penertiban kegiatan pertambangan di wilayah Kalteng agar sesuai dengan aturan hukum dan standar keselamatan yang berlaku.
“Insiden ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak akan pentingnya tata kelola tambang yang mengedepankan legalitas dan keamanan. Kami sangat berduka dan berharap peristiwa serupa tidak terulang,” ujar Vent saat ditemui di kantornya, Jumat (2/5).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, masih banyak aktivitas pertambangan rakyat yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak memenuhi ketentuan teknis, yang pada akhirnya menimbulkan risiko tinggi, baik terhadap jiwa manusia maupun lingkungan hidup.
“Kegiatan seperti ini tidak boleh dibiarkan. Setiap praktik pertambangan wajib menerapkan kaidah pertambangan yang baik, mulai dari standar operasional, keselamatan kerja, hingga pengelolaan dampak lingkungan,” tegas Vent.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap usaha pertambangan tanpa izin resmi (tambang ilegal) merupakan pelanggaran hukum dan akan ditindak tegas. Pemerintah, kata dia, tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas yang merugikan masyarakat dan ekosistem.
Terkait upaya solusi jangka panjang, Vent menjelaskan bahwa Pemprov Kalteng terus mendorong legalisasi tambang rakyat melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Skema ini, menurutnya, merupakan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari sektor tambang.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota agar segera mengusulkan penetapan WPR di wilayahnya masing-masing. Namun hingga kini baru beberapa daerah yang mengirimkan dokumen usulan secara resmi,” jelasnya.
Penetapan WPR sendiri merupakan kewenangan Kementerian ESDM, sementara pemerintah daerah bertugas mengidentifikasi lokasi yang potensial dan memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi wilayah tambang rakyat.
Vent menambahkan bahwa WPR adalah wadah legal yang memungkinkan masyarakat melakukan penambangan secara aman, sesuai prosedur, dan memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai payung hukum.
“Kami berharap kabupaten/kota segera menindaklanjuti, karena ini langkah nyata menuju pertambangan yang tertib, aman, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (nr/sekaltengcom)








