Pasca Insiden Tambang di Kapuas, Pemprov Kalteng Dorong Penambangan Legal dan Berbasis Keselamatan

- Publisher

Jumat, 2 Mei 2025 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAPAT : Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway saat mengikuti rapat belum lama ini.(IST)

RAPAT : Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway saat mengikuti rapat belum lama ini.(IST)

PALANGKA RAYA – Tragedi longsor di lokasi tambang emas tradisional yang terjadi di Desa Marapit, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas pada akhir April 2025, yang menewaskan empat penambang, menggugah keprihatinan mendalam dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Insiden tersebut menjadi sorotan serius terkait praktik pertambangan tanpa izin dan minim aspek keselamatan kerja.

Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway, menyampaikan belasungkawa sekaligus menekankan urgensi penertiban kegiatan pertambangan di wilayah Kalteng agar sesuai dengan aturan hukum dan standar keselamatan yang berlaku.

“Insiden ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak akan pentingnya tata kelola tambang yang mengedepankan legalitas dan keamanan. Kami sangat berduka dan berharap peristiwa serupa tidak terulang,” ujar Vent saat ditemui di kantornya, Jumat (2/5).

Menurutnya, masih banyak aktivitas pertambangan rakyat yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak memenuhi ketentuan teknis, yang pada akhirnya menimbulkan risiko tinggi, baik terhadap jiwa manusia maupun lingkungan hidup.

“Kegiatan seperti ini tidak boleh dibiarkan. Setiap praktik pertambangan wajib menerapkan kaidah pertambangan yang baik, mulai dari standar operasional, keselamatan kerja, hingga pengelolaan dampak lingkungan,” tegas Vent.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap usaha pertambangan tanpa izin resmi (tambang ilegal) merupakan pelanggaran hukum dan akan ditindak tegas. Pemerintah, kata dia, tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas yang merugikan masyarakat dan ekosistem.

Terkait upaya solusi jangka panjang, Vent menjelaskan bahwa Pemprov Kalteng terus mendorong legalisasi tambang rakyat melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Skema ini, menurutnya, merupakan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari sektor tambang.

Baca Juga :  Kondisi Cuaca Tidak Bersahabat, Nelayan Kumai Tidak Bisa Melaut

“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota agar segera mengusulkan penetapan WPR di wilayahnya masing-masing. Namun hingga kini baru beberapa daerah yang mengirimkan dokumen usulan secara resmi,” jelasnya.

Penetapan WPR sendiri merupakan kewenangan Kementerian ESDM, sementara pemerintah daerah bertugas mengidentifikasi lokasi yang potensial dan memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi wilayah tambang rakyat.

Vent menambahkan bahwa WPR adalah wadah legal yang memungkinkan masyarakat melakukan penambangan secara aman, sesuai prosedur, dan memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai payung hukum.

“Kami berharap kabupaten/kota segera menindaklanjuti, karena ini langkah nyata menuju pertambangan yang tertib, aman, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (nr/sekaltengcom)

Berita Terkait

Gubernur Kalteng Salurkan 4.000 Paket Sembako Untuk Aparatur di Lingkungan Pemprov
Perubahan APBD Lamandau 2026 Disepakati, Belanja Daerah Tembus Rp881,48 Miliar
Agustiar Sabran Turun Langsung Salurkan Bansos Huma Betang ke Warga Sei Gohong
Kemarau Melanda, Pemkab Lamandau Percepat Distribusi Air Bersih ke Warga
Agustiar Sabran Turun ke Jalan, Bagikan Masker dan Vitamin kepada Warga
Bupati Lamandau Dorong KKN UIN Palangka Raya Berlanjut ke Desa Terpencil
Bupati Lamandau Desak Kebijakan Khusus Atasi Kelangkaan BBM
BPBD Lamandau Perkuat Penanganan Karhutla, 15 Hotspot Terdeteks
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:39 WIB

Gubernur Kalteng Salurkan 4.000 Paket Sembako Untuk Aparatur di Lingkungan Pemprov

Rabu, 16 September 2026 - 19:37 WIB

Perubahan APBD Lamandau 2026 Disepakati, Belanja Daerah Tembus Rp881,48 Miliar

Selasa, 15 September 2026 - 19:41 WIB

Agustiar Sabran Turun Langsung Salurkan Bansos Huma Betang ke Warga Sei Gohong

Senin, 14 September 2026 - 19:35 WIB

Kemarau Melanda, Pemkab Lamandau Percepat Distribusi Air Bersih ke Warga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Bupati Lamandau Dorong KKN UIN Palangka Raya Berlanjut ke Desa Terpencil

Berita Terbaru