PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengupayakan penetapan batas kecamatan secara legal, akurat dan tertib administrasi bagi pejabat teknis kabupaten/kota.
Untuk mencapai tujuan tersebut, pemprov gelar Asistensi Teknis Pembuatan Peta dan Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Batas Kecamatan di Aula Eka Hapakat pada Selasa, 22 April 2025.
Plt. Sekda Prov. Kalteng Katma F. Dirun mengatakan pentingnya asistensi ini dapat membantu perencanaan berbasis data dan peta yang terintegrasi Kebijakan Satu Peta (One Map Policy).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sehingga di tingkat daerah, dapat menguatkan penataan kewilayahan yang lebih baik, termasuk proses pemekaran Kecamatan yang semakin diperlukan dalam kebutuhan perkembangan wilayah maupun pelayanan publik optimal,” kata Katma.
Katma menerangkan, batas kecamatan merupakan faktor penting dalam mendukung percepatan pembangunan yang berbasis kewilayahan. Faktor ini menjadi urusan penting dalam mewujudkan kepastian wilayah dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan asistensi ini, Katma berharap pejabat teknis maupun tenaga teknis Kabupaten/Kota dapat memahami metodologi pemetaan, penggunaan data geospasial, serta proses legal drafting untuk penyusunan Peraturan Bupati atau Wali Kota.
Dengan pemetaan batas kecamatan yang valid, dapat mencegah konflik administratif dan memberikan landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan ke depannya.
“Sehingga menjadi bekal penataan ruang dan pengelolaan sumber daya alam yang lebih terencana, serta sinergi antara Pemerintah Daerah, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Informasi Geospasial dalam menetapkan batas wilayah yang legal, akurat, dan mufakat,” tutupnya.
Turut mengundang narasumber Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri Raziras Ramhadillah, Analis Kebijakan Ahli Madya, Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri Teguh Subarto, dan Analis Kebijakan Ahli Muda, Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri Ardi Eko Wijoyo. (dcc/sekaltengcom)








