PALANGKA RAYA – Dalam rangka memastikan bahwa pengadaan barang/jasa dan belanja di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, maka Inspektur Daerah Provinsi Kalteng mengikuti Exit Meeting dengan Tim Evaluasi dan Monitoring dari BPKP Perwakilan Kalteng yang dilaksanakan di Ruang Rapat Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng, Jumat (14/3).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Irban II Inspektorat Provinsi Kalteng Diana, Kepala Sub Bidang Belanja dan Pembiayaan Daerah BKAD Yanies Meiyanti, dan Kabag Pengelolaan PBJ Biro PBJ Provinsi Kalteng Muhammad Ilmi serta Tim Suporting Irban II.
Pelaksanaan Evaluasi dan Monitoring Tata Kelola Pengelolaan Barang dan Jasa (PBJ) dan Monitoring Disiplin Belanja Triwulan I tahun 2025 pada Pemerintah Provinsi Kalteng yang dilakukan oleh Tim BPKP Perwakilan Provinsi Kalteng sesuai Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalteng Nomor PE.09.02/S-340/PW15/3/2025 tanggal 19 Februari 2025, telah dilaksanakan selama 13 hari kerja, yang dimulai pada tanggal 20 Februari dan berakhir pada tanggal 10 Maret 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan tersebut, Auditor Ahli Madya Cucu Supangkat yang mewakili Tim BPKP menyampaikan ringkasan Pelaksanaan Evaluasi Tata Kelola PBJ dan Monitoring Disiplin Belanja Triwulan I tahun 2025 pada Pemerintah Provinsi Kalteng.
“Hasil pelaksanaan evaluasi dan monitoring bahwa pelaksanaan Tata Kelola Pengadaan Barang Jasa dan Disiplin Belanja pada Triwulan I Pemerintah Provinsi Kalteng sudah berjalan Baik, akan tetapi ada beberapa hal yang memang harus dilakukan perbaikan seperti pengisian progres realisasi PBJ pada aplikasi SPSE,” sampai Cucu.
Dirinya mengatakan untuk menyelesaikan proses penginputan pengadaan barang/jasa pada aplikasi Katalog Elektronik yang belum dilakukan sampai dengan selesai serta beberapa kondisi Rencana Penarikan Dana belum mencerminkan kebutuhan. Lalu, RPD yang telah disusun berdasarkan pengajuan dari masing-masing OPD belum cukup andal untuk digunakan sebagai alat bantu memprediksi kebutuhan belanja yang sebenarnya sesuai dengan PP 12/2019 dan Permendagri 77/2020.
Sementara Kepala Inspektur Daerah Provinsi Kalteng Saring menyambut baik hasil evaluasi dan monitoring yang telah disampaikan oleh Tim BPKP Perwakilan Provinsi Kalteng, dan hasil evaluasi dan monitoring ini merupakan bagian penting dari pengawasan dan pengendalian keuangan negara.
“Terkait beberapa hal yang menjadi perhatian utama, diperlukan perbaikan seperti yang diungkapkan oleh Tim BPKP dalam laporan evaluasi dan monitoring tersebut,” ujarnya.
Saring juga mengatakan bagi perangkat daerah yang menjadi obyek evaluasi dan monitoring untuk secara aktif memantau pelaksanaan setiap rencana aksi perbaikan demi mencapai hasil yang optimal.
“Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Kalteng dalam mewujudkan tata kelola PBJ yang profesional dan disiplin belanja yang sesuai dengan ketentuan berlaku, sebagai wujud akuntabilitas serta efisiensi dalam pengelolaan keuangan,” tutupnya.(nr/sekaltengcom)








