LAMANDAU – Pasangan calon nomor urut 2, Rizky-Hamid, resmi dinyatakan sebagai pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Keputusan tersebut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan menolak seluruh dalil pemohon dalam sidang pembacaan putusan sengketa pilkada yang berlangsung di Gedung MK RI, Jakarta, pada Senin (24/2) sore.
Pemohon dalam perkara nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 adalah pasangan calon nomor urut 1, Hendra Lesmana-Budiman, yang merupakan petahana. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin sekitar pukul 17.23 WIB. Dalam amar putusannya, MK menyatakan gugatan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga ditolak seluruhnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan hukum dari musyawarah sembilan hakim.Ia menegaskan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan secara hukum.
“Di antaranya adalah pertimbangan bahwa adanya tuduhan dari pemohon ihwal dugaan kecurangan di 25 TPS. Tidak beralasan menurut hukum,” tutur Arsul.
Dirinya juga menambahkan bahwa dalil pemohon tidak disertai dengan data nama-nama terduga pelanggaran pilkada, sehingga pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud sulit untuk diidentifikasi.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, mahkamah berpendapat permohonan-permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Konklusi dianggap telah diucapkan,” pungkasnya.
Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau menyatakan siap menjalankan keputusan MK. Plh Ketua KPU Lamandau, Shabirin, menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi putusan tersebut dan melanjutkan tahapan Pilkada sesuai aturan.
“Kami meyakini bahwa putusan MK adalah yang terbaik. Sebab itu, KPU Lamandau siap melaksanakan keputusan ini dalam PHPU Pilkada Lamandau 2024,” kata Shabirin dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bersama perwakilan partai politik, Disdukcapil, Bakesbangpol, Kepolisian, serta insan pers.
Dengan adanya putusan MK tersebut maka berakhirlah sengketa pilkada Kabupaten Lamandau, Dan pasangan Rizky-Hamid segera bersiap untuk menjalankan roda pemerintahan.(nr/sekaltengcom)








