PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi terkait Bahan Galian Mineral Bukan Logam Dan Batuan (Galian C), Rabu (12/2). Rapat ini bertujuan untuk memberikan solusi bagi para pemilik usaha galian C, khususnya bagi yang belum memiliki izin operasional.
Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan langkah untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada para pelaku tambang mengenai proses dan persyaratan perizinan yang benar serta terintegrasi.
“Dengan tertibnya perizinan galian C, kita berharap pengelolaan lingkungan yang lebih baik dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalteng dapat terwujud,” ujar Joni.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya juga menegaskan bahwa upaya ini bertujuan untuk memberantas praktik pertambangan ilegal yang selama ini merugikan lingkungan dan perekonomian daerah. Pemerintah melalui DLH, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Kehutanan berkomitmen penuh dalam memberikan dukungan dan kemudahan dalam proses perizinan.
Sementara Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Kalteng, Tarmidji, menambahkan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelanggaran terkait aktivitas pertambangan galian C ilegal.
“Dampak negatif dari pertambangan ilegal terhadap lingkungan sangat signifikan, sehingga kepatuhan terhadap peraturan perizinan menjadi hal yang mutlak,” ujar Joni.
Diharapkan juga melalui rapat ini, pertambangan galian C di Kalteng dapat berjalan secara legal, bertanggung jawab, dan ramah lingkungan, sehingga turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Rapat ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan dan perwakilan Dinas ESDM, menunjukkan komitmen multi-sektoral dalam mengawasi dan membina kegiatan pertambangan galian C di Provinsi Kalteng. (nr/sekaltengcom)








