Wagub Kalteng Hadiri Sidang Pleno Laporan Tahunan Pengadilan Tinggi Palangka Raya

- Publisher

Senin, 10 Februari 2025 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO BERSAMA : Wakil Gubernur Provinsi Kalteng H. Edy Pratowo saat foto bersama usai usai menghadiri Sidang Pleno Laporan Tahunan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Tahun 2024, bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. H. M Syarifuddin, S.H., M.H., Kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Senin (10/02).(IST)

FOTO BERSAMA : Wakil Gubernur Provinsi Kalteng H. Edy Pratowo saat foto bersama usai usai menghadiri Sidang Pleno Laporan Tahunan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Tahun 2024, bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. H. M Syarifuddin, S.H., M.H., Kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Senin (10/02).(IST)

PALANGKA RAYA–Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri Sidang Pleno Laporan Tahunan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Tahun 2024, bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. H. M Syarifuddin, S.H., M.H., Kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Senin (10/02).

Saat membacakan sambutan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Wakil Gubernur H. Edy Pratowo memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya, atas komitmen dan kerja keras Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya beserta seluruh jajarannya, yang terus berupaya untuk menghadirkan kualitas layanan peradilan yang terbaik bagi masyarakat Bumi Tambun Bungai.

“Sidang pleno hari ini sekaligus menjadi momentum untuk mengevaluasi kinerja peradilan selama satu tahun terakhir, dan menyusun strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum ke depannya,” sampai Edy Pratowo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Pengadilan Tinggi Palangka Raya memiliki peran yang sangat strategis dalam melindungi hak-hak masyarakat, serta mengawal pembangunan di Provinsi Kalteng, khususnya dalam menindak berbagai pelanggaran hukum seperti pungutan liar, korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum lainnya.

Baca Juga :  Haji Isam Ditunjuk Presiden Prabowo Pimpin Proyek Ambisius

“Kami berharap Sidang Pleno ini dapat dirumuskan langkah-langkah strategis, untuk meningkatkan sistem peradilan di Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang semakin modern, efisien, berintegritas, dan berkeadilan serta mampu memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh kalangan masyarakat Kalteng, melalui putusan-putusan yang adil dan bijaksana,” harap Edy Pratowo.

Sementara Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Diah Sulastri Dewi dalam sambutannya saat membuka Sidang Pleno menyampaikan capaian kinerja tahun 2024 ini, tentunya merujuk kepada rencana strategis (Renstra) periode tahun 2020-2024, dan pelaksanaan perjanjian kinerja tahun 2024 serta Program kerja yang telah ditetapkan di awal tahun 2024 lalu, oleh pimpinan Pengadilan Tinggi Palangka Raya saat itu.

Diah mengutarakan Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Pengadilan Negeri se Kalteng mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi berdasarkan Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Perkuat Pengendalian Inflasi, Fokus Jaga Harga Pangan dan Pasokan Pokok

“Kami telah mencanangkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM serta terus melakukan upaya pembangunan hingga saat ini,” ucap Diah Sulastri Dewi.

Dirinya mengatakan Pengadilan Tinggi Palangka Raya telah mendapat predikat WBK Tahun 2020 dan Pengadilan Negeri Sampit memperoleh predikat WBK Tahun 2019 dan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun memperoleh predikat WBK tahun 2020.

“Dalam hal anti gratifikasi, kami juga telah menerima surat penghargaan dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, berupa Apresiasi atas inisiatif KPT melaporkan penerimaan/penolakan gratifikasi, sebagaimana pasal 6 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang pelaporan gratifikasi,” tutupnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua DPRD Kalteng Muhammad Asyari, Unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, Kepala Pengadilan Kabupaten/ Kota se-Kalteng, Plh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov Kalteng Maskur, Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng terkait, Tokoh agama dan Tokoh masyarakat.(nr/sekaltengcom)

Berita Terkait

Gubernur Kalteng Salurkan 4.000 Paket Sembako Untuk Aparatur di Lingkungan Pemprov
Perubahan APBD Lamandau 2026 Disepakati, Belanja Daerah Tembus Rp881,48 Miliar
Agustiar Sabran Turun Langsung Salurkan Bansos Huma Betang ke Warga Sei Gohong
Kemarau Melanda, Pemkab Lamandau Percepat Distribusi Air Bersih ke Warga
Agustiar Sabran Turun ke Jalan, Bagikan Masker dan Vitamin kepada Warga
Bupati Lamandau Dorong KKN UIN Palangka Raya Berlanjut ke Desa Terpencil
Bupati Lamandau Desak Kebijakan Khusus Atasi Kelangkaan BBM
BPBD Lamandau Perkuat Penanganan Karhutla, 15 Hotspot Terdeteks
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:39 WIB

Gubernur Kalteng Salurkan 4.000 Paket Sembako Untuk Aparatur di Lingkungan Pemprov

Rabu, 16 September 2026 - 19:37 WIB

Perubahan APBD Lamandau 2026 Disepakati, Belanja Daerah Tembus Rp881,48 Miliar

Selasa, 15 September 2026 - 19:41 WIB

Agustiar Sabran Turun Langsung Salurkan Bansos Huma Betang ke Warga Sei Gohong

Senin, 14 September 2026 - 19:35 WIB

Kemarau Melanda, Pemkab Lamandau Percepat Distribusi Air Bersih ke Warga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Bupati Lamandau Dorong KKN UIN Palangka Raya Berlanjut ke Desa Terpencil

Berita Terbaru