Wagub Kalteng Hadiri Sidang Pleno Laporan Tahunan Pengadilan Tinggi Palangka Raya

- Publisher

Senin, 10 Februari 2025 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO BERSAMA : Wakil Gubernur Provinsi Kalteng H. Edy Pratowo saat foto bersama usai usai menghadiri Sidang Pleno Laporan Tahunan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Tahun 2024, bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. H. M Syarifuddin, S.H., M.H., Kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Senin (10/02).(IST)

FOTO BERSAMA : Wakil Gubernur Provinsi Kalteng H. Edy Pratowo saat foto bersama usai usai menghadiri Sidang Pleno Laporan Tahunan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Tahun 2024, bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. H. M Syarifuddin, S.H., M.H., Kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Senin (10/02).(IST)

PALANGKA RAYA–Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri Sidang Pleno Laporan Tahunan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Tahun 2024, bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. H. M Syarifuddin, S.H., M.H., Kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Senin (10/02).

Saat membacakan sambutan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Wakil Gubernur H. Edy Pratowo memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya, atas komitmen dan kerja keras Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya beserta seluruh jajarannya, yang terus berupaya untuk menghadirkan kualitas layanan peradilan yang terbaik bagi masyarakat Bumi Tambun Bungai.

“Sidang pleno hari ini sekaligus menjadi momentum untuk mengevaluasi kinerja peradilan selama satu tahun terakhir, dan menyusun strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum ke depannya,” sampai Edy Pratowo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Pengadilan Tinggi Palangka Raya memiliki peran yang sangat strategis dalam melindungi hak-hak masyarakat, serta mengawal pembangunan di Provinsi Kalteng, khususnya dalam menindak berbagai pelanggaran hukum seperti pungutan liar, korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum lainnya.

Baca Juga :  Sri Widanarni Hadiri Rilis Statistik BPS Kalteng: Inflasi April 2025 Terkendali, Kapuas Tertinggi

“Kami berharap Sidang Pleno ini dapat dirumuskan langkah-langkah strategis, untuk meningkatkan sistem peradilan di Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang semakin modern, efisien, berintegritas, dan berkeadilan serta mampu memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh kalangan masyarakat Kalteng, melalui putusan-putusan yang adil dan bijaksana,” harap Edy Pratowo.

Sementara Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Diah Sulastri Dewi dalam sambutannya saat membuka Sidang Pleno menyampaikan capaian kinerja tahun 2024 ini, tentunya merujuk kepada rencana strategis (Renstra) periode tahun 2020-2024, dan pelaksanaan perjanjian kinerja tahun 2024 serta Program kerja yang telah ditetapkan di awal tahun 2024 lalu, oleh pimpinan Pengadilan Tinggi Palangka Raya saat itu.

Diah mengutarakan Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Pengadilan Negeri se Kalteng mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi berdasarkan Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.

Baca Juga :  Puluhan Sekolah di Kotim dapat Bantuan Dana Rehabilitasi

“Kami telah mencanangkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM serta terus melakukan upaya pembangunan hingga saat ini,” ucap Diah Sulastri Dewi.

Dirinya mengatakan Pengadilan Tinggi Palangka Raya telah mendapat predikat WBK Tahun 2020 dan Pengadilan Negeri Sampit memperoleh predikat WBK Tahun 2019 dan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun memperoleh predikat WBK tahun 2020.

“Dalam hal anti gratifikasi, kami juga telah menerima surat penghargaan dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, berupa Apresiasi atas inisiatif KPT melaporkan penerimaan/penolakan gratifikasi, sebagaimana pasal 6 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang pelaporan gratifikasi,” tutupnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua DPRD Kalteng Muhammad Asyari, Unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, Kepala Pengadilan Kabupaten/ Kota se-Kalteng, Plh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov Kalteng Maskur, Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng terkait, Tokoh agama dan Tokoh masyarakat.(nr/sekaltengcom)

Berita Terkait

BPBD Lamandau Perkuat Penanganan Karhutla, 15 Hotspot Terdeteks
19.992 Hotspot Terdeteksi, Gubernur Kalteng Laporkan Kondisi Karhutla ke Presiden
Karhutla Kujan Mengancam Gardu PLN, Bupati Lamandau Turun Tangan
Pemkab Lamandau Perketat Distribusi BBM Bersubsidi, Kuota Disesuaikan Kebutuhan Desa
Abdul Hamid Dorong PDPKPNU Cetak Kader NU yang Aktif Bangun Lamandau
Bupati Lamandau: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Ukhuwah Masyarakat
Jembatan Gantung Batu Ojung Diresmikan, Pemkab Lamandau Buka Akses Ekonomi Desa Petarikan
Stok BBM Subsidi Lamandau Dipastikan Aman, Pemkab Soroti Antrean dan Dugaan Pelansiran
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:33 WIB

BPBD Lamandau Perkuat Penanganan Karhutla, 15 Hotspot Terdeteks

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:31 WIB

19.992 Hotspot Terdeteksi, Gubernur Kalteng Laporkan Kondisi Karhutla ke Presiden

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:37 WIB

Karhutla Kujan Mengancam Gardu PLN, Bupati Lamandau Turun Tangan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pemkab Lamandau Perketat Distribusi BBM Bersubsidi, Kuota Disesuaikan Kebutuhan Desa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:07 WIB

Bupati Lamandau: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Ukhuwah Masyarakat

Berita Terbaru