PALANGKA RAYA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan untuk tidak memberikan ruang bagi calo, makelar perizinan untuk mendapatkan izin usaha secara menyimpang, untuk menutup celah tindak pidana korupsi.
Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman kerja sama, dalam pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah, yang diselenggarakan di gedung Sasana Bhakti Praja disiarkan virtual. Selasa, 4 Februari 2025.
Setyo Budiyanto mengatakan, walau saat ini perizinan dikelola dengan berbasis digital seperti OSS, pelayanan satu pintu, mall perizinan, tetapi akan ada ruang tindak pidana korupsi antara lain suap, gratifikasi dan pungli.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang paling umum dan paling banyak terjadi ada dua hal menurut kami dari KPK. Yang pertama pastinya faktor internal, pasti adalah dari lingkungan pegawai yang bertugas di bidang perizinan, kembali mengarah soal integritas,”
“Kemudian dari sisi eksternal yang banyak itu adalah beredar informasi adanya calo, adanya broker perizinan adanya makelar perizinan (Marzin). Inilah yang harus betul-betul dihilangkan. jadi istilahnya sepandai-pandainya mereka sejago-jagonya mereka seahlinya mereka, kalau tidak difasilitasi oleh “orang-orang dalam” oleh pegawai-pegawai oleh pihak yang internal itu mereka tidak akan punya akses,” tegasnya.
Tambahnya, makelar broker yang berada di luar sistem digitalisasi itu hanya bisa beraksi jika difasilitasi dari faktor internal.
“Jadi calon makelar broker dan lain-lain itu adalah pihak yang berada di luar daripada sistem perizinan tersebut. Tetapi mereka bisa mengakses itu karena difasilitasi,” kata Setyo.
Setyo berharap dari penandatanganan nota kesepahaman ini, dapat menguatkan pengawasan penyelenggaraan perizinan, juga sebagai komitmen integritas pegawai yang bekerja di bidang perizinan, perlunya tindakan tegas sehingga iklim perizinan dapat dibenahi maksimal.
“oleh karena itu, perlunya aturan tegas, pengecekan, sidak dan lain-lain sehingga proses-proses perizinan tersebut bisa dilakukan secara maksimal. Ini harus kita benahi harus harmonisasi dan sinkronisasi regulasi supaya potensi korupsi tidak ada lagi,” tutupnya.
Adapun nota kesepahaman ini ditandatangani oleh kementerian/lembaga dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kejaksaan Agung Sanitiar Burhanuddin, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Kepala BPPIK Aris Marsudiyanto.
Nota kesepahaman ini dibuat bertujuan optimalisasi mengatasi hambatan dalam proses perizinan di daerah, membangun koordinasi sehingga lebih mudah bagi masyarakat. Serta upaya pencegahan tindak pidana dalam proses penyelenggaraan sistem perizinan yang dapat menghambat investasi di daerah. (dcc/sekaltengcom)








