KAPUAS – Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Saring pimpin giat Evaluasi Penyaluran Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (Bansos UEP) dan Bantuan Sosial Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (Bansos DBH DR) di Kabupaten Kapuas.
Kegiatan ini menyertakan Tim Evaluasi Inspektorat Daerah Prov. Kalteng dan Plt. Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Prov. Kalteng Ema Hermawati, dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas Yanmerto. Senin, 13 Januari 2025.
Saring mengungkapkan, bantuan sosial yang telah disalurkan harus tepat sasaran. Untuk itu, sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), kegiatan ini dalam upaya pencegahan korupsi, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, bantuan sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) merupakan upaya Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur Edy Pratowo dalam mengurangi angka kemiskinan, sehingga dapat memberdayakan masyarakat untuk mandiri sejahtera.
“Tujuan dari evaluasi ini untuk mengetahui dan memastikan penyaluran bantuan sosial telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga bantuan sosial dapat tercapai dengan efektif, tepat sasaran dan berjalan dengan baik sesuai dengan komitmen Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran,” terang Saring.
Sebagai informasi, evaluasi penyaluran bantuan sosial UEP dan DBH DR pada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah juga digelar di Kabupaten Lamandau, Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Barito Utara.
Kepala Dinas Sosial Kab. Kapuas Yanmerto menyatakan, bantuan sosial ini sangat bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Kapuas. Ia menilai perlunya evaluasi penyaluran bantuan sosial ini sehingga tepat sasaran sesuai tujuan yang diharapkan.
“Kegiatan evaluasi ini diharapkan memberikan perbaikan dalam pelaksanaan penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran dan efektif,” harapnya.
Plt. Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos Prov. Kalteng Ema Hermawati menerangkan saat ini di Kab. Kapuas terdapat 48 penerima bantuan UEP dengan nilai bantuan Rp2.500.000,00 per orang, serta 11.967 penerima bantuan DBH DR dengan nilai bantuan Rp500.000,00 per orang.
“Semoga bantuan sosial ini meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian bagi keluarga-keluarga yang menerima manfaat. Serta untuk Bantuan UEP, diharapkan dapat dilanjutkan dengan bantuan untuk Usaha Kecil Menengah (UKM), sehingga usaha yang telah ada bisa dikembangkan,” tuturnya. (dcc/sekaltengcom)








