PALANGKA RAYA – Kementerian Perdagangan RI melalui Staf Ahli bidang Manajemen dan Tata Kelola Iqbal Sofwan mengungkapkan, akan menerapkan kebijakan memasang banner yang bertuliskan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita pada pengecer di pasar di Indonesia. Senin, 13 Januari 2025.
Di dalam format banner tersebut bertuliskan ketentuan harga jual sesuai keputusan Menteri perdagangan nomor 1028 tahun 2024. Produsen ke D1 DPO- Rp13.500/liter, D1 ke D2 DPO- Ep14.000/liter, D2 ke pengecer DPO- Rp14.500/liter serta pengecer ke konsumen akhir harga eceran tertinggi Rp15.700/liter.
“Terkait dengan Minyakita sejak ditetapkannya HET di pertengahan 2024 yang lalu, masih banyak kita temukan di beberapa daerah pengecer-pengecer yang menjual Minyakita di atas Het 15.700,” ujarnya pada rapat inflasi bersama Mendagri secara virtual.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Iqbal mengungkapkan, melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), melakukan rapat koordinasi dan evaluasi pendistribusian Minyakita dengan lima produsen minyak goreng yakni WILMAR, SMART, APICAL, MUSIM MAS dan KPN, agar menjaga kepastian produksi dan penyaluran Minyakita yang kontinyu termasuk pada HBKN puasa dan idul Fitri 2025.
“Produsen minyak goreng agar memantau jaringan distribusi Minyakita untuk memastikan para distributor mematuhi ketentuan DPO dan HET, serta melakukan pendistribusian ke BUMN pangan (Bulog/Idfood) dalam upaya pemerataan pasokan Minyakita ke wilayah Indonesia di bagian Timur,” jelasnya.
Berkaitan dengan Melakukan pengawasan terkait HET di tingkat distributor, Iqbal mengimbau konsumen agar mengetahui ketika membeli Minyakita apakah si penjual sudah terdaftar aplikasi Simirah atau tidak.
“Kalau penjual menjual Minyakita di atas HET sampai 18 ribu sampai 20 ribu itu dipastikan tidak terdaftar di Simirah dari kementerian perindustrian,” terangnya.
Untuk menegaskan hal ini, Iqbal berharap kepala Dinas Perdagangan di seluruh daerah dapat memasang banner di setiap pengecer bahwa HET Minyakita Rp15.700. “Dalam Minggu ini juga kami akan memberikan surat edaran kepada pengelola pasar rakyat untuk membuat banner ini dan memasangnya di pasar masing-masing,” pungkasnya.
Menanggapi hal ini Plt. Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir menegaskan bagi Dinas perdagangan, TPID, satgas pangan, untuk mengecek dan memastikan banner tersebut terpasang.
“Tolong disosialisasikan tadi banner tersebut. Mohon betul-betul bisa terpasang dengan baik sehingga kalau ada harga jual mahal konsumen tau ada harga yang lebih murah maka mereka akan beli di situ. Kalau tidak mau pasang harus dicek alasannya, sementara yang bersangkutan memiliki kewajiban seperti itu berdasarkan surat kementerian perdagangan,” tegasnya.
Di Provinsi Kalimantan Tengah, Sahli Gubernur Ekkeubang Yuas Elko mendukung hal ini. Ia berharap Dinas Teknis terkait dapat membuat banner tersebut agar dilihat masyarakat.
“Tentu pihak Pemprov melalui Dinas perdagangan kepada kabupaten kota yang menjual resmi tadi membuat label banner sehingga harganya dilihat oleh masyarakat, bahwa harga minyak goreng itu Rp15.700 tidak boleh melampaui itu yang disubsidi oleh pemerintah. Masalah teknis seperti masih ada yang menjual di atas harga eceran tertinggi itu dapat ditangani dinas terkait biasanya diberi teguran peringatan,” tuturnya. (dcc/sekaltengcom)








